Aktivitas Bisnis Siklus Pendapatan
Siklus pendapatan adalah rangkaian aktivitas bisnis dan kegiatan pemrosesan informasi terkait yang terus berulang dengan menyediakan barang dan jasa ke para pelanggan dan menagih kas sebagai pembayaran dari penjualan-penjualan tersebut.
• Apa sajakah dari empat aktivitas dasar bisnis yang dilakukan dalam siklus pendapatan ?
1 Entri pesanan penjualan
2 Pengiriman
3 Penagihan dan Piutang Usaha
4 Penagihan Kas
Aktivitas Bisnis Siklus Pendapatan:
Entri Pesanan Penjualan
Proses entri pesanan penjualan mencakup tiga tahap:
1. Mengambil pesanan dari pelanggan
2. Memeriksa dan menyetujui kredit pelanggan
3. Memeriksa ketersediaan persediaan
Pengiriman
Aktivitas dasar kedua dalam siklus pendapatan adalah memenuhi pesanan pelanggan dan mengirimkan barang dagangan yang diinginkan tersebut, proses ini terdiri dari dua tahap:
1. Mengambil dan mengepak pesanan
2. Mengirim pesanan tersebut
Penagihan dan Piutang Usaha
Aktivitas dasar ketiga dalam siklus pendapatan, melibatkan:
1. Penagihan ke para pelanggan
2. Memelihara data piutang usaha
Penagihan Kas
Langkah keempat (terakhir) dalam siklus pendapatan adalah penagihan kas, melibatkan:
1. Menangani kiriman uang pelanggan
2. Menyimpannya ke bank
Pengendalian: Tujuan, Ancaman, dan Prosedur
• Di dalam siklus pendapatan, SIA yang didesain dengan baik harus menyediakan pengendalian yang memadai untuk memastikan bahwa tujuan-tujuan berikut ini dicapai:
– Semua transaksi telah diotorisasikan dengan benar.
– Semua transaksi yang dicatat valid (benar-benar terjadi).
– Semua transaksi yang valid, dan disahkan, telah dicatat.
– Semua transaksi dicatat dengan akurat.
– Aset (kas, persediaan, dan data) dijaga dari kehilangan ataupun pencurian.
– Aktivitas bisnis dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Ancaman dan pengendalian dalam siklus pendapatan
Entri pesanan penjualan:
1. pesanan pelanggan yang tidak lengkap atau tidak akurat; Pemeriksaan edit entri data.
2. Penjualan secara kredit ke pelanggan yang memiliki catt. Kredit buruk; Persetujuan kredit oleh manajer bag. Kredit bukan oleh fungsi penjualan: catt yang akurat atas saldo rek. Pelanggan.
3. Legitimasi pesanan; Ttd diatas dokumen kertas, ttd digital dan sertifikat digital untuk e-biz.
4. . Habisnya persediaan, biaya penggudangan, dan penggudangan, dan pengurangan harga; Sistem pengendalian persediaan
5. Kesalahan pengiriman: barang dag., jumlah dan alamat yang salah; Rekonsiliasi pesanan penjualan dengan kartu pengambilan dan slip pengepakan: pemindai kode garis Pengendalian aplikasi entri data
6. Pencurian persediaan; Batasi akses fisik ke persediaan
7. Kegagalan untuk menagih pelanggan; Pemisahan fungsi pengiriman dan penagihan
8. Kesalahan dalam penagihan; Pengendalian edit entri data Daftar harga
9. Kesalahan dalam memasukkan data ketika memperbarui piutang usaha; Rekonsiliasi buku pembantu piutang usaha dengan buku besar: laporan bulanan ke pelanggan
10. Pencurian kas; Pemisahan tugas; minimalisasi penanganan kas; kesepakatan lockbox; konfirmasikan pengesahan dan penyimpanan semua penerimaan Rekonsiliasi periodic laporan bank dengan catt seseorang yang tidak terlibat dalam pemrosesan penerimaan kas
11. Kehilangan data; Prosedur cadangan dan pemulihan dari bencana; pengendalian akses (secara fisik dan logis)
12. Kinerja yang buruk; Persiapan dan tinjauan laporan kinerja.
Kebutuhan Informasi Siklus Pendapatan dan Model Data
SIA didesain untuk mengumpulkan, memproses, dan menyimpan data kegiatan bisnis agar manajemen mendapatkan informasi untuk mendukung pengambilan keputusan.
Kebutuhan Informasi Siklus Pendapatan: Data Operasional
Data operasional dibutuhkan untuk mengawasi kinerja dan untuk melakukan tugas-tugas rutin berikut ini :
• Merespons pertanyaan pelanggan mengenai saldo akun dan status pesanan
• Memutuskan apakah kredit pelanggan tertentu dapat ditambah atau tidak
• Menentukan ketersediaan persediaan
• Memilih metode untuk mengirim barang
Informasi yang lampau dan yang saat ini diperlukan agar menajemen dapat membuat keputusan strategis berikut ini :
• Menentukan harga produk dan jasa
• Menetapkan kebijakan mengenai retur penjualan dan garansi
• Memutuskan jangka waktu kredit yang ditawarkan
• Menentukan kebutuhan pinjaman jangka pendek
• Merencanakan kampanye pemasaran yang baru
•
SIA juga harus menyediakan informasi yang dibutuhkan untuk mengevaluasi kinerja proses yang penting berikut ini :
• Waktu respons terhadap pertanyaan pelanggan
• Waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi dan mengirim pesanan
• Persentase penjualan yang membutuhkan pemesanan ulang
• Tingkat dan tren kepuasan pelanggan
• Analisis pangsa pasar dan tren penjualan
• Analisis profitabilitas berdasarkan produk, pelanggan, dan area penjualan
• Volume penjualan dalam dolar dan jumlah pelanggan
• Keefektifan iklan dan promosi
• Kinerja staf penjualan
• Pengeluaran piutang ragu-ragu dan kebijakan kredit
• Empat kegiatan bisnis besar dalam siklus pendapatan (Pesanan, memenuhi pesanan, pengiriman dan penagihan kas)
Rabu, 24 November 2010
Selasa, 09 November 2010
Sistem Informasi Akintansi (Tugas2)
1. Dibioskop ada seseorang pegawai yang biasanya bertanggung jawab untuk memberikan karcis & menerima uang, sementara pegawai lainnya mengumpulkan karcis saat penonton memasuki bioskop. Apa alasan kegiatan ini?
jawab:
Alasan dari aktifitas diatas yaitu, untuk mencegah pegawai yang bertugas memberikan karcis & menerima uang memiliki pengendalian penuh atas seluruh aspek transaksi bisnis pada bioskop tersebut. Pembagian tugas pada kegiatan diatas dapat membantu penjagaan aset, karena setiap pegawai dapat melihat dan membatasi tindakan pegawai lainnya. Pemisahan tugas yang efektif akan mempersulit seorang pegawai untuk dapat mencuri uang tunai atau aset lainnya. Karena pemisahan tugas dan penjagaan yang tidak memadai akan membuka peluang untuk pencurian atas aset organisasi dan pegawai lainnya mengumpulkan karcis agar penonton yang akan memasuki bioskop akan terkontrolnya penempatan duduk dan penonton akan merasakan kenyamanan akan fasilitas bioskop tersabut.
2. Nilai suatu informasi sama dengan selisih antara keuntungan yang didapat dari pemakaian informasi dengan biaya untuk menghasilkannya. Apakah Anda atau organisasi manapun akan memproduksi sesuatu informasi jika perkiraan biayanya melebihi manfaatnya? berikan beberapa contoh!
jawab:
Organisasi manapun tidak akan memproduksi suatu informasi apabila biaya yang dikeluarkan melebihi dari manfaatnya, Karena semua perusahaan berusaha ingin mendapatkan untung sebesar-besarnya demi kelangsungan perusahaan tersebut.
contoh :
seseorang akan membuka salon. Salon tersebut membuat perencanaan tempat dan daftar biaya peralatan yang dibutuhkan, salon itu menghitung semua keuangan pembelian peralatan salon sampai pembukaan salon Dan salon tersebut menghitung semua keuntungan yang didapat dari fasilitas yang terdapat pada salon tersebut, Jika salon tersebut mendapatkan keuntungan lebih besar dari pada modal maka salon tersebut mendapatkan untung dan keuntungan itu disebut sebagai nilai suatu informasi yang berguna bagi si pembaca agar mempunyai ide-ide baru untuk memulai usaha.
jawab:
Alasan dari aktifitas diatas yaitu, untuk mencegah pegawai yang bertugas memberikan karcis & menerima uang memiliki pengendalian penuh atas seluruh aspek transaksi bisnis pada bioskop tersebut. Pembagian tugas pada kegiatan diatas dapat membantu penjagaan aset, karena setiap pegawai dapat melihat dan membatasi tindakan pegawai lainnya. Pemisahan tugas yang efektif akan mempersulit seorang pegawai untuk dapat mencuri uang tunai atau aset lainnya. Karena pemisahan tugas dan penjagaan yang tidak memadai akan membuka peluang untuk pencurian atas aset organisasi dan pegawai lainnya mengumpulkan karcis agar penonton yang akan memasuki bioskop akan terkontrolnya penempatan duduk dan penonton akan merasakan kenyamanan akan fasilitas bioskop tersabut.
2. Nilai suatu informasi sama dengan selisih antara keuntungan yang didapat dari pemakaian informasi dengan biaya untuk menghasilkannya. Apakah Anda atau organisasi manapun akan memproduksi sesuatu informasi jika perkiraan biayanya melebihi manfaatnya? berikan beberapa contoh!
jawab:
Organisasi manapun tidak akan memproduksi suatu informasi apabila biaya yang dikeluarkan melebihi dari manfaatnya, Karena semua perusahaan berusaha ingin mendapatkan untung sebesar-besarnya demi kelangsungan perusahaan tersebut.
contoh :
seseorang akan membuka salon. Salon tersebut membuat perencanaan tempat dan daftar biaya peralatan yang dibutuhkan, salon itu menghitung semua keuangan pembelian peralatan salon sampai pembukaan salon Dan salon tersebut menghitung semua keuntungan yang didapat dari fasilitas yang terdapat pada salon tersebut, Jika salon tersebut mendapatkan keuntungan lebih besar dari pada modal maka salon tersebut mendapatkan untung dan keuntungan itu disebut sebagai nilai suatu informasi yang berguna bagi si pembaca agar mempunyai ide-ide baru untuk memulai usaha.
Minggu, 31 Oktober 2010
Audit Sistem Informasi
Sifat audit
Auditing membutuhkan pendekatan langkah per langkah yang dibentuk dengan perencanaan teliti serta pemilihan dan pelaksanaan teknik yang tepat dengan hati- hati.
Keterlibatan audit yaitu mengumpulkan, meninjau, dan mendokumentasikan bukti audit.
Dalam kegiatan auditing paling tidak mempunyai karakteristik sebagai berikut:
o Objektif: independen yaitu tidak tergantung pada jenis atau aktivitas organisasi yang diaudit
o Sistematis: terdiri dari tahap demi tahap proses pemeriksaan
o Ada bukti yang memadai: mengumpulkan, mereview, dan mendokumentasikan kejadian-kejadian
o Adanya kriteria: untuk menghubungkan pemeriksaan dan evaluasi bukti–bukti
Sebenarnya konsep dan prinsip auditing baik di lingkungan manual dan lingkungan sistem informasi yang berbasis komputer tidak berubah, yang berubah adalah metode dan tekniknya saja. Beberapa teknik dan metode tersebut berbeda karena antara lain disebabkan:
Otomatisasi, yaitu seluruh proses di dalam pemrosesan data elektronik mulai dari input hingga output cenderung secara otomatis, bentuk penggunaan dan jumlah kertas cenderung minimal, bahkan seringkali tidak ada (paperless office) sehingga untuk penelusuran dokumen (tracing) audit berkurang dibandingkan sistem manual yang banyak menggunakan dokumen dan kertas.
* Keterkaitan aktivitas yang berhubungan dengan catatan-catatan yang kurang terjaga.
* Dengan sistem on line mengakibatkan output seringkali tidak tercetak.
* “Audit Arround Computer” yang mengabaikan sistem komputer tetapi yang dilihat atau yang diuji adalah Input dan Output.
* ”Audit Through Computer” menggunakan bantuan komputer (atau software) untuk mengaudit.
Tujuan perencanaan audit adalah untuk menentukan why, how, when dan by whom sebuah audit akan dilaksanakan. Aktivitas perencanaan audit meliputi:
* Penetapan ruang lingkup dan tujuan audit
* Pengorganisasian tim audit
* Pemahaman mengenai operasi bisnis klien
* Kaji ulang hasil audit sebelumnya (jika ada)
* Mengidentifikasikan faktor-faktor yang mempengaruhi resiko audit
* Penetapan resiko dalam lingkungan audit, misalkan bahwa inherent risk, control risk dan detection risk dalam sebuah on-line processing, networks, dan teknologi maju database lainnya akan lebih besar daripada sebuah sistem akuntansi manual.{/slide}{slide=2. Penyiapan program audit (Prepare audit program). } Yaitu antara lain adalah:
Mengumpulkan bukti audit (Collection of Audit Evidence) yang meliputi:
* Mengobservasi aktivitas operasional di lingkungan PDE
* Mengkaji ulang sistem dokumentasi PDE
* Mendiskusikan dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan dengan petugas berwenang.
* Pengujian keberadaan dan kondisi fisik aktiva.
* Konfirmasi melalui pihak ketiga
* Menilai kembali dan re-performance prosedur sistem PDE.
* Vouching ke dokumen sumber
* Analytical review dan metodesampling{/slide}{slide=3. Evaluasi bukti (Evaluation of Audit Evidence).}
Auditor menggunakan bukti untuk memperoleh keyakinan yang memadai (reasonable assurance), jika inherent risk dan control risk sangat tinggi, maka harus mendapatkan reasonable assurance yang lebih besar. Aktivitas evaluasi bukti yang diperoleh meliputi:
1. Menilai (assess) kualitas pengendalian internal PDE
2. Menilai reliabilitas informasi PDE
3. Menilai kinerja operasional PDE
4. Mempertimbangkan kembali kebutuhan adanya bukti tambahan.
5. Mempertimbangkan faktor resiko
6. Mempertimbangkan tingkat materialitas
7. Bagaimana perolehan bukti audit.
{/slide}{slide=4. Mengkomunikasikan hasil audit}
Auditor menyiapkan beberapa laporan temuan dan mungkin merekomendasikan beberapa usulan yang terkait dengan pemeriksaan dengan di dukung oleh bukti dan dalam kertas kerjanya. Setelah direkomendasikan juga harus dipantau apakah rekomendasinya itu ditindaklanjuti.{/slide}
Audit Sistem Informasi
Tujuan audit SIA adalah untuk meninjau dan mengevaluasi pengendalian internal yang melindungi sistem tersebut.
Ketika melaksanakan audit sistem informasi, para auditor harus memastikan tujuan-tujuan berikut ini dipenuhi :
Perlengkapan keamanan melindungi perlengkapan komputer, program, komunikasi, dan data dari akses yang tidak sah, modifikasi, atau penghancuran.
Pengembangan dan perolehan program dilaksanakan sesuai dengan otorisasi khusus dan umum dari pihak manajemen.
Modifikasi program dilaksanakan dengan otorisasi dan persetujuan pihak manajemen.
Pemrosesan transaksi, file, laporan, dan catatan komputer lainnya telah akurat dan lengkap.
Data sumber yang tidak akurat atau yang tidak memiliki otorisasi yang tepat diidentifikasi dan ditangani sesuai dengan kebijakan manajerial yang telah ditetapkan.
File data komputer telah akurat, lengkap, dan dijaga kerahasiaannya.
Software Komputer
Beberapa program komputer, yang disebut computer audit software (CAS) atau generalized audit software (GAS), telah dibuat secara khusus untuk auditor.
CAS adalah program komputer yang, berdasarkan spesifikasi dari auditor, menghasilkan program yang melaksanakan fungsi-fungsi audit.
Langkah pertama auditor adalah memutuskan tujuan-tujuan audit, mempelajari file serta databse yang akan diaudit, merancang laporan audit, dan menetapkan bagaimana cara menghasilkannya.
Informasi ini akan dicatat dalam lembar spesifikasi dan dimasukkan ke dalam sistem melalui program input data.
Program ini membuat catatan spesifikasi yang digunakan CAS untuk menghasilkan satu atau lebih program audit.
Program audit memproses file-file sumber dan melaksanakan operasional audit yang dibutuhkan
untuk menghasilkan laporan audit yang telah ditentukan.
Fungsi Umum Software Audit Komputer
Manipulasi file
Perhitungan
Pemilihan data
Analisis data
Pemrosesan file
Statistik
Pembuatan laporan
Pemformatan ulang
Audit Operasional Atas Suatu SIA
Berbagai teknik dan prosedur yang digunakan dalam audit operasional hampir sama dengan yang diterapkan dalam audit sistem informasi dan keuangan.
Perbedaan utamanya adalah bahwa lingkup audit sistem informasi dibatasi pada pengendalian internal, sementara lingkup audit keuangan dibatasi pada output sistem.
Sebaliknya, lingkup audit operasional lebih luas, melintasi seluruh aspek manajemen sistem informasi.
Tujuan audit operasional mencakup faktor- faktor seperti: efektivitas, efisiensi, dan pencapaian tujuan.
Pengumpulan bukti mencakup kegiatan- kegiatan berikut ini :
Meninjau kebijakan dokumentasi operasional
Melakukan konfirmasi atas prosedur dengan pihak manajemen serta personil operasional
Prosedur pengumpulan bukti, cont.
Mengamati fungsi-fungsi dan kegiatan operasional
Memeriksa rencana dan laporan keuangan serta operasional
Menguji akurasi informasi operasional
Menguji pengendalian
Auditing membutuhkan pendekatan langkah per langkah yang dibentuk dengan perencanaan teliti serta pemilihan dan pelaksanaan teknik yang tepat dengan hati- hati.
Keterlibatan audit yaitu mengumpulkan, meninjau, dan mendokumentasikan bukti audit.
Dalam kegiatan auditing paling tidak mempunyai karakteristik sebagai berikut:
o Objektif: independen yaitu tidak tergantung pada jenis atau aktivitas organisasi yang diaudit
o Sistematis: terdiri dari tahap demi tahap proses pemeriksaan
o Ada bukti yang memadai: mengumpulkan, mereview, dan mendokumentasikan kejadian-kejadian
o Adanya kriteria: untuk menghubungkan pemeriksaan dan evaluasi bukti–bukti
Sebenarnya konsep dan prinsip auditing baik di lingkungan manual dan lingkungan sistem informasi yang berbasis komputer tidak berubah, yang berubah adalah metode dan tekniknya saja. Beberapa teknik dan metode tersebut berbeda karena antara lain disebabkan:
Otomatisasi, yaitu seluruh proses di dalam pemrosesan data elektronik mulai dari input hingga output cenderung secara otomatis, bentuk penggunaan dan jumlah kertas cenderung minimal, bahkan seringkali tidak ada (paperless office) sehingga untuk penelusuran dokumen (tracing) audit berkurang dibandingkan sistem manual yang banyak menggunakan dokumen dan kertas.
* Keterkaitan aktivitas yang berhubungan dengan catatan-catatan yang kurang terjaga.
* Dengan sistem on line mengakibatkan output seringkali tidak tercetak.
* “Audit Arround Computer” yang mengabaikan sistem komputer tetapi yang dilihat atau yang diuji adalah Input dan Output.
* ”Audit Through Computer” menggunakan bantuan komputer (atau software) untuk mengaudit.
Tujuan perencanaan audit adalah untuk menentukan why, how, when dan by whom sebuah audit akan dilaksanakan. Aktivitas perencanaan audit meliputi:
* Penetapan ruang lingkup dan tujuan audit
* Pengorganisasian tim audit
* Pemahaman mengenai operasi bisnis klien
* Kaji ulang hasil audit sebelumnya (jika ada)
* Mengidentifikasikan faktor-faktor yang mempengaruhi resiko audit
* Penetapan resiko dalam lingkungan audit, misalkan bahwa inherent risk, control risk dan detection risk dalam sebuah on-line processing, networks, dan teknologi maju database lainnya akan lebih besar daripada sebuah sistem akuntansi manual.{/slide}{slide=2. Penyiapan program audit (Prepare audit program). } Yaitu antara lain adalah:
Mengumpulkan bukti audit (Collection of Audit Evidence) yang meliputi:
* Mengobservasi aktivitas operasional di lingkungan PDE
* Mengkaji ulang sistem dokumentasi PDE
* Mendiskusikan dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan dengan petugas berwenang.
* Pengujian keberadaan dan kondisi fisik aktiva.
* Konfirmasi melalui pihak ketiga
* Menilai kembali dan re-performance prosedur sistem PDE.
* Vouching ke dokumen sumber
* Analytical review dan metodesampling{/slide}{slide=3. Evaluasi bukti (Evaluation of Audit Evidence).}
Auditor menggunakan bukti untuk memperoleh keyakinan yang memadai (reasonable assurance), jika inherent risk dan control risk sangat tinggi, maka harus mendapatkan reasonable assurance yang lebih besar. Aktivitas evaluasi bukti yang diperoleh meliputi:
1. Menilai (assess) kualitas pengendalian internal PDE
2. Menilai reliabilitas informasi PDE
3. Menilai kinerja operasional PDE
4. Mempertimbangkan kembali kebutuhan adanya bukti tambahan.
5. Mempertimbangkan faktor resiko
6. Mempertimbangkan tingkat materialitas
7. Bagaimana perolehan bukti audit.
{/slide}{slide=4. Mengkomunikasikan hasil audit}
Auditor menyiapkan beberapa laporan temuan dan mungkin merekomendasikan beberapa usulan yang terkait dengan pemeriksaan dengan di dukung oleh bukti dan dalam kertas kerjanya. Setelah direkomendasikan juga harus dipantau apakah rekomendasinya itu ditindaklanjuti.{/slide}
Audit Sistem Informasi
Tujuan audit SIA adalah untuk meninjau dan mengevaluasi pengendalian internal yang melindungi sistem tersebut.
Ketika melaksanakan audit sistem informasi, para auditor harus memastikan tujuan-tujuan berikut ini dipenuhi :
Perlengkapan keamanan melindungi perlengkapan komputer, program, komunikasi, dan data dari akses yang tidak sah, modifikasi, atau penghancuran.
Pengembangan dan perolehan program dilaksanakan sesuai dengan otorisasi khusus dan umum dari pihak manajemen.
Modifikasi program dilaksanakan dengan otorisasi dan persetujuan pihak manajemen.
Pemrosesan transaksi, file, laporan, dan catatan komputer lainnya telah akurat dan lengkap.
Data sumber yang tidak akurat atau yang tidak memiliki otorisasi yang tepat diidentifikasi dan ditangani sesuai dengan kebijakan manajerial yang telah ditetapkan.
File data komputer telah akurat, lengkap, dan dijaga kerahasiaannya.
Software Komputer
Beberapa program komputer, yang disebut computer audit software (CAS) atau generalized audit software (GAS), telah dibuat secara khusus untuk auditor.
CAS adalah program komputer yang, berdasarkan spesifikasi dari auditor, menghasilkan program yang melaksanakan fungsi-fungsi audit.
Langkah pertama auditor adalah memutuskan tujuan-tujuan audit, mempelajari file serta databse yang akan diaudit, merancang laporan audit, dan menetapkan bagaimana cara menghasilkannya.
Informasi ini akan dicatat dalam lembar spesifikasi dan dimasukkan ke dalam sistem melalui program input data.
Program ini membuat catatan spesifikasi yang digunakan CAS untuk menghasilkan satu atau lebih program audit.
Program audit memproses file-file sumber dan melaksanakan operasional audit yang dibutuhkan
untuk menghasilkan laporan audit yang telah ditentukan.
Fungsi Umum Software Audit Komputer
Manipulasi file
Perhitungan
Pemilihan data
Analisis data
Pemrosesan file
Statistik
Pembuatan laporan
Pemformatan ulang
Audit Operasional Atas Suatu SIA
Berbagai teknik dan prosedur yang digunakan dalam audit operasional hampir sama dengan yang diterapkan dalam audit sistem informasi dan keuangan.
Perbedaan utamanya adalah bahwa lingkup audit sistem informasi dibatasi pada pengendalian internal, sementara lingkup audit keuangan dibatasi pada output sistem.
Sebaliknya, lingkup audit operasional lebih luas, melintasi seluruh aspek manajemen sistem informasi.
Tujuan audit operasional mencakup faktor- faktor seperti: efektivitas, efisiensi, dan pencapaian tujuan.
Pengumpulan bukti mencakup kegiatan- kegiatan berikut ini :
Meninjau kebijakan dokumentasi operasional
Melakukan konfirmasi atas prosedur dengan pihak manajemen serta personil operasional
Prosedur pengumpulan bukti, cont.
Mengamati fungsi-fungsi dan kegiatan operasional
Memeriksa rencana dan laporan keuangan serta operasional
Menguji akurasi informasi operasional
Menguji pengendalian
Sabtu, 23 Oktober 2010
Pengendalian & Sistem Informasi akuntansi
Ancaman-ancaman atas SIA
1. Salah satu ancaman yang dihadapi perusahaan adalah kehancuran karena bencana alam dan politik, seperti :
– Kebakaran atau panas yang berlebihan
– Banjir, gempa bumi
– Badai angin, dan perang
2. Ancaman kedua bagi perusahaan adalah kesalahan pada software dan tidak berfungsinya peralatan, seperti :
– Kegagalan hardware
– Kesalahan atau terdapat kerusakan pada software, kegagalan sistem operasi, gangguan dan fluktuasi listrik.
– Serta kesalahan pengiriman data yang tidak terdeteksi.
3. Ancaman ketiga bagi perusahaan adalah tindakan yang tidak disengaja, seperti :
– Kecelakaan yang disebabkan kecerobohan manusia
– Kesalahan tidak disengaja karen teledor
– Kehilangan atau salah meletakkan
– Kesalahan logika
– Sistem yang tidak memenuhi kebutuhan perusahaan
4. Ancaman keempat yang dihadapi perusahaan adalah tindakan disengaja, seperti :
– sabotase
– Penipuan komputer
– Penggelapan
Ancaman-ancaman SIA meningkat itu disbabkan oleh beberapa hal, diantaranya:
a. Peningkatan jumlah sistem klien/server memiliki arti bahwa informasi tersedia bagi para pekerja yang tidak baik.
2. Oleh karena LAN dan sistem klien/server mendistribusikan data ke banyak pemakai, mereka lebih sulit dikendalikan daripada sistem komputer utama yang terpusat.
3. WAN memberikan pelanggan dan pemasok akses ke sistem dan data mereka satu sama lain, yang menimbulkan kekhawatiran dalam hal kerahasiaan.
Pengendalian internal adalah rencana organisasi dan metode bisnis yang dipergunakan untuk menjaga aset, memberikan informasi yang akurat dan andal, mendorong dan memperbaiki efisiensi jalannya organisasi, serta mendorong kesesuaian dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Lingkungan Pengendalian
• Komponen pertama dari model pengendalian internal COSO adalah : lingkungan pengendalian.
• Lingkungan pengendalian terdiri dari faktor-faktor berikut ini :
a. Komitmen atas integritas dan nilai-nilai etika
b. Filosofi pihak manajemen dan gaya beroperasi
c. Struktur organisasional
d. Badan audit dewan komisaris
e. Metode untuk memberikan otoritas dan tanggung jawab
f. Kebijakan dan praktik-praktik dalam sumber daya manusia
g. Pengaruh-pengaruh eksternal
• Komponen kedua dari model pengendalian internal COSO adalah kegiatan-kegiatan pengendalian.
• Secara umum, prosedur-prosedur pengendalian termasuk dalam satu dari lima kategori berikut ini :
1. Otorisasi transaksi dan kegiatan yang memadai
2. Pemisahan tugas
3. Desain dan penggunaan dokumen serta catatan yang memadai
4. Penjagaan aset dan catatan yang memadai
5. Pemeriksaan independen atas kinerja
Penilaian Resiko
• Komponen ketiga dari model pengendalian internal COSO adalah Penilaian resiko.
• Perusahaan menghadapi jenis-jenis ancaman berikut ini :
1. strategis — melakukan hal yang salah
2. Operasional ── melakukan hal yang benar, tetapi dengan cara yang salah
3. Keuangan — adanya kerugian sumber daya keuangan, pemborosan, pencurian atau pembuatan kewajiban yang tidak tepat
4. informasi — menerima informasi yang salah atau tidak relevan, sistem yang tidak andal, dan laporan yang tidak benar atau menyesatkan
• Perusahaan yang menerapkan sistem EDI harus mengidentifikasi ancaman-ancaman yang akan dihadapi oleh sistem tersebut, taitu :
1. Pemilihan teknologi yang tidak sesuai
2. Akses sistem yang tidak diotorisasi
3. Penyadapan transmisi data
4. Hilangnya integritas data
5 Transaksi yang tidak lengkap
6 Kegagalan sistem
7 Sistem yang tidak kompatibel
Beberapa ancaman menunjukkan resiko yang lebih besar karena probabilitas kemunculannya lebih besar, misalnya :
• Perusahaan lebih mungkin menjadi korban penipuan komputer daripada serangan teroris
• Resiko dan penyingkapan harus diperhitungkan bersama-sama
Informasi dan Komunikasi
1. Komponen keempat dari model pengendalian internal COSO adalah informasi dan komunikasi .
2. Akuntan harus memahami berikut ini :
• Bagaimana transaksi diawali
• Bagaimana data didapat dalam bentuk yang dapat dibaca oleh mesin atau data diubah dari dokumen sumber ke bentuk yang dapat dibaca oleh mesin
• Bagaimana file komputer diakses dan diperbarui
• Bagaimana data diproses untuk mempersiapkan sebuah informasi
• Bagaimana informasi dilaporkan
3. Hal-hal tersebut membuat sistem dapat melakukan jejak audit (audit trail).
4. Jejak audit muncul ketika transaksi suatu perusahaan dapat dilacak di sepanjang sistem mulai dari asalnya sampai tujuan akhirnya pada laporan keuangan.
5. Komponen kelima dari model pengendalian internal COSO adalah pengawasan.
6. Metode utama untuk mengawasi kinerja mencakup :
• Supervisi yang efektif
• Pelaporan yang bertanggungjawab
• Audit internal
1. Salah satu ancaman yang dihadapi perusahaan adalah kehancuran karena bencana alam dan politik, seperti :
– Kebakaran atau panas yang berlebihan
– Banjir, gempa bumi
– Badai angin, dan perang
2. Ancaman kedua bagi perusahaan adalah kesalahan pada software dan tidak berfungsinya peralatan, seperti :
– Kegagalan hardware
– Kesalahan atau terdapat kerusakan pada software, kegagalan sistem operasi, gangguan dan fluktuasi listrik.
– Serta kesalahan pengiriman data yang tidak terdeteksi.
3. Ancaman ketiga bagi perusahaan adalah tindakan yang tidak disengaja, seperti :
– Kecelakaan yang disebabkan kecerobohan manusia
– Kesalahan tidak disengaja karen teledor
– Kehilangan atau salah meletakkan
– Kesalahan logika
– Sistem yang tidak memenuhi kebutuhan perusahaan
4. Ancaman keempat yang dihadapi perusahaan adalah tindakan disengaja, seperti :
– sabotase
– Penipuan komputer
– Penggelapan
Ancaman-ancaman SIA meningkat itu disbabkan oleh beberapa hal, diantaranya:
a. Peningkatan jumlah sistem klien/server memiliki arti bahwa informasi tersedia bagi para pekerja yang tidak baik.
2. Oleh karena LAN dan sistem klien/server mendistribusikan data ke banyak pemakai, mereka lebih sulit dikendalikan daripada sistem komputer utama yang terpusat.
3. WAN memberikan pelanggan dan pemasok akses ke sistem dan data mereka satu sama lain, yang menimbulkan kekhawatiran dalam hal kerahasiaan.
Pengendalian internal adalah rencana organisasi dan metode bisnis yang dipergunakan untuk menjaga aset, memberikan informasi yang akurat dan andal, mendorong dan memperbaiki efisiensi jalannya organisasi, serta mendorong kesesuaian dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Lingkungan Pengendalian
• Komponen pertama dari model pengendalian internal COSO adalah : lingkungan pengendalian.
• Lingkungan pengendalian terdiri dari faktor-faktor berikut ini :
a. Komitmen atas integritas dan nilai-nilai etika
b. Filosofi pihak manajemen dan gaya beroperasi
c. Struktur organisasional
d. Badan audit dewan komisaris
e. Metode untuk memberikan otoritas dan tanggung jawab
f. Kebijakan dan praktik-praktik dalam sumber daya manusia
g. Pengaruh-pengaruh eksternal
• Komponen kedua dari model pengendalian internal COSO adalah kegiatan-kegiatan pengendalian.
• Secara umum, prosedur-prosedur pengendalian termasuk dalam satu dari lima kategori berikut ini :
1. Otorisasi transaksi dan kegiatan yang memadai
2. Pemisahan tugas
3. Desain dan penggunaan dokumen serta catatan yang memadai
4. Penjagaan aset dan catatan yang memadai
5. Pemeriksaan independen atas kinerja
Penilaian Resiko
• Komponen ketiga dari model pengendalian internal COSO adalah Penilaian resiko.
• Perusahaan menghadapi jenis-jenis ancaman berikut ini :
1. strategis — melakukan hal yang salah
2. Operasional ── melakukan hal yang benar, tetapi dengan cara yang salah
3. Keuangan — adanya kerugian sumber daya keuangan, pemborosan, pencurian atau pembuatan kewajiban yang tidak tepat
4. informasi — menerima informasi yang salah atau tidak relevan, sistem yang tidak andal, dan laporan yang tidak benar atau menyesatkan
• Perusahaan yang menerapkan sistem EDI harus mengidentifikasi ancaman-ancaman yang akan dihadapi oleh sistem tersebut, taitu :
1. Pemilihan teknologi yang tidak sesuai
2. Akses sistem yang tidak diotorisasi
3. Penyadapan transmisi data
4. Hilangnya integritas data
5 Transaksi yang tidak lengkap
6 Kegagalan sistem
7 Sistem yang tidak kompatibel
Beberapa ancaman menunjukkan resiko yang lebih besar karena probabilitas kemunculannya lebih besar, misalnya :
• Perusahaan lebih mungkin menjadi korban penipuan komputer daripada serangan teroris
• Resiko dan penyingkapan harus diperhitungkan bersama-sama
Informasi dan Komunikasi
1. Komponen keempat dari model pengendalian internal COSO adalah informasi dan komunikasi .
2. Akuntan harus memahami berikut ini :
• Bagaimana transaksi diawali
• Bagaimana data didapat dalam bentuk yang dapat dibaca oleh mesin atau data diubah dari dokumen sumber ke bentuk yang dapat dibaca oleh mesin
• Bagaimana file komputer diakses dan diperbarui
• Bagaimana data diproses untuk mempersiapkan sebuah informasi
• Bagaimana informasi dilaporkan
3. Hal-hal tersebut membuat sistem dapat melakukan jejak audit (audit trail).
4. Jejak audit muncul ketika transaksi suatu perusahaan dapat dilacak di sepanjang sistem mulai dari asalnya sampai tujuan akhirnya pada laporan keuangan.
5. Komponen kelima dari model pengendalian internal COSO adalah pengawasan.
6. Metode utama untuk mengawasi kinerja mencakup :
• Supervisi yang efektif
• Pelaporan yang bertanggungjawab
• Audit internal
Minggu, 17 Oktober 2010
~E_Business~
'''e-Business''' atau '''Electronic business''' dapat didefinisikan secara luas sebagai proses bisnis yang bergantung pada sebuah sistem terotomasi. Pada masa sekarang, hal ini dilakukan sebagian besar melalui teknologi berbasis web memanfaatkan jasa [[internet]]. Terminologi ini pertama kali dikemukakan oleh Lou Gerstner, [[CEO]] dari [[IBM]].
Saat ini dunia perdagangan tidak lagi dibatasi dengan ruang dan waktu. Mobilitas manusia yang tinggi menuntut dunia perdagangan mampu menyediakan layanan jasa dan persediaan barang dengan cepat tersedia sesuai dengan permintaan dan selera konsumen. Untuk memecahkan permasalahan tersebut maka terciptalah perdagangan yang menggunakan media Internet untuk menghubungkan antara produsen dan konsumen atau pembeli dan penjual. Transaksi melalui Internet ini lebih dikenal dengan nama E-Commerece dan E-Business.
E-commerce dapat diartikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik ( internet ). Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis. Gambar.1 contoh dari E-commerce dari toko CD online. Kesimpulan: “E-commerce is a part of E-business”.
Gambar.1
E_business adalah merupakan kegiatan di Internet yang tidak saja berupa pembelian, penjualan dan jasa, tapi juga pelayanan pelanggan dan kerja sama dengan rekan bisnis (baik secara individu maupun instansi). Dengan adanya E_Business ini akan memberikan nilai positif. Nilai positif yang didapat adanya E_Business adalah :
1. Revenue Stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin lebih menjanjikan yang tidak bisa ditemui di sistem transaksi tradisional.
2. Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
3. Menurunkan biaya operasional(operating cost).
4. Melebarkan jangkauan (global reach).
5. Meningkatkan customer loyality.
6. Meningkatkan supplier management.
7. Memperpendek waktu produksi.
8. Meningkatkan value chain (mata rantai pendapatan).
Saat ini dunia perdagangan tidak lagi dibatasi dengan ruang dan waktu. Mobilitas manusia yang tinggi menuntut dunia perdagangan mampu menyediakan layanan jasa dan persediaan barang dengan cepat tersedia sesuai dengan permintaan dan selera konsumen. Untuk memecahkan permasalahan tersebut maka terciptalah perdagangan yang menggunakan media Internet untuk menghubungkan antara produsen dan konsumen atau pembeli dan penjual. Transaksi melalui Internet ini lebih dikenal dengan nama E-Commerece dan E-Business.
E-commerce dapat diartikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik ( internet ). Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis. Gambar.1 contoh dari E-commerce dari toko CD online. Kesimpulan: “E-commerce is a part of E-business”.
Gambar.1
E_business adalah merupakan kegiatan di Internet yang tidak saja berupa pembelian, penjualan dan jasa, tapi juga pelayanan pelanggan dan kerja sama dengan rekan bisnis (baik secara individu maupun instansi). Dengan adanya E_Business ini akan memberikan nilai positif. Nilai positif yang didapat adanya E_Business adalah :
1. Revenue Stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin lebih menjanjikan yang tidak bisa ditemui di sistem transaksi tradisional.
2. Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
3. Menurunkan biaya operasional(operating cost).
4. Melebarkan jangkauan (global reach).
5. Meningkatkan customer loyality.
6. Meningkatkan supplier management.
7. Memperpendek waktu produksi.
8. Meningkatkan value chain (mata rantai pendapatan).
Selasa, 05 Oktober 2010
Sistem Informasi Akuntansi
Definisi Sistem Informasi Akuntansi
Sistem informasi akuntansi adalah
serangkaian dari satu atau lebih komponen
yang saling berelasi dan
berinteraksi untuk mencapai suatu
tujuan, yang terdiri dari pelaku, serangkaian
prosedur, dan teknologi informasi.
(Romney&Steinbart, 2000)
Fungsi Utama Sistem Informasi
Akuntansi :
Ada 3 fungsi utama dari sistem
informasi akuntansi bagi perusahaan,
yaitu:
a. Mengumpulkan dan menyimpan data
dari semua aktivitas dan transaksi
perusahaan
b. Memproses data menjadi informasi
yang berguna dalam pengambilan
keputusan yang memungkinkan bagi
pihak manajemen untuk melakukan
perencanaan, mengeksekusi perencanaan
dan mengontrol aktivitas
c. Menyediakan kontrol yang cukup
untuk menjaga aset dari organisasi,
termasuk data. kontrol ini memastikan
bahwa data akan tersedia ketika
dibutuhkan dan data tersebut akurat
dan dapat dipercaya. (Romney &
Steinbart, 2000)
Tujuan Pengembangan Sistem
Informasi Akuntansi :
Salah satu tujuan dari pengembangan
sistem informasi akuntansi adalah
untuk menambah nilai bagi perusahaan.
Sistem informasi akuntansi dapat
memberi nilai bagi perusahaan dengan:
a. Informasi yang akurat dan tepat
waktu.
b. Penerapan sistem informasi akuntansi
yang meningkatkan kualitas dan
mengurangi biaya.
c. Meningkatkan pengambilan keputusan
yang tepat.
d. Meningkatkan pembagian pengetahuan
(knowledge sharing).
Karakteristik SIA yang membedakannya dengan subsistem CBIS lainnya :
1. SIA melakasanakan tugas yang diperlukan
2. Berpegang pada prosedur yang relatif standar
3. Menangani data rinci
4. Berfokus historis
5. Menyediakan informasi pemecahan minimal
Fungsi penting yang dibentuk Sistem Informasi Akuntansi
pada sebuah organisasi antara lain :
1. Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
2. Memproses data menjadi into informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
3. Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.
Proses dan Siklus Akuntansi :
Akuntansi adalah proses dari 3
aktivitas yaitu: mengidentifikasi, mencatat,
dan mengkomunikasikan kejadian
ekonomi dari sebuah organisasi. Proses
pertama adalah identifikasi, yaitu
aktivitas memilih kegiatan yang termasuk
kegiatan ekonomi. Proses kedua
adalah pencatatan, yaitu semua kejadian
ekonomi tersebut dicatat untuk menyediakan
sejarah dari kegiatan keuangan
dari organisasi tersebut. Proses ketiga
adalah komunikasi, informasi yang telah
didapat dari identifikasi dan pencatatan
tidak akan berguna bila tidak dikomunikasikan.
informasi ini dikomunikasikan
melalui persiapan dan distribusi dari
laporan akuntansi, yang paling umum
disebut sebagai laporan keuangan.
Senin, 19 April 2010
*Wawasan Nusantara*
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara.
*
Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan, penglihatan.
*
Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudra yaitu Samudra Hindia dan Pasifik.
Wawasan Nusantara menurut Prof.Dr.Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beraneka ragam.
Wawasan Nusantara menurut kelompok kerja LEMHANAS 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai stategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai stategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dengan tetap menghormati dan menghargai kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Hakikat dan Kedudukan Wawasan Nusantara
*
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional.
*
Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai visi bangsa. Visi merupakan keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang di inginkan.Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan.Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
Wawasan Nusantara dalam Paradigma Nasional
Pancasila → Landasan Idiil
UUD 1945 → Landasan Konstitusional
Wawasan Nusantara → Landasan Visional
Ketahanan Nasional → Landasan Konsepsional
GBHN → Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dan dorongan dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, adan perbuatan baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan perorangan, kelompok, suku bangsa, dan golongan.
Manfaat Wawasan Nusantara
*
Diterima dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional. Dibuktian dengan penerimaan asas negara kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut 1982. Sehingga Indonesia sebagai negara kepulauan diakui oleh dunia internasional
*
Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia. Berdsasarkan ordonansi 1939 luas teritorial RI yaitu 2 juta km persegi berubah menjadi 5 juta km persegi
*
Pertambahan lusa wilayah sebagai ruang hidup ang memebrika potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahtetraan rakyat
*
Wawasan nusantara Menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah yang perlu dipertahankan
*
Wawasan nusantara menjadi salah satu sarana integarasi nasional, tercermin dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
*
Wadah (contour) :wadah kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara meliputi : wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya yaitu bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
*
Isi (Content) : aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalm pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal esensial yaitu realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatn bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional; persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
*
Tata laku (conduct) :hasil interaksi wadah dan isi yang meliputi tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah merupakan sikap,semangat, jiwa untuk mendukung wawasan nunsantara, sedangkan tata laku lahiriah merupakan perilaku atau tindakan dalam mengimplementasikn wawasan nusantara
Berikut ini merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam wawasan nusantara mencakup :
*
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politk, meliputi masalah-masalah: kewilayahan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa, kesatuan falsafah dan ideologi negara, kesatuan hukum yang mengabdi kepentingan nasional
*
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi,meliputi masalah-masalah : kepemilikan bersama kekayaan efektif maupun potensial, pemeretaan hasil pemanfaatan kekayaan wilayah nusantara, keserasian dan keseimbangan tingkat pengembangan ekonomi
*
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya, meliputi masalah-masalah : pemerataan, keseimbangan, dan persamaan dalam kemajuan masyarakat; mempersatukan corak ragam budaya yang ada sebagai kekayaan nasional budaya bangsa
*
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan, meliputi masalah-masalah : persamaan hak dan kewajiban bagi setiap waraga negara dalam membela negara; ancaman terhadap satu pulau atau daerah merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa
Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara.
*
Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan, penglihatan.
*
Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudra yaitu Samudra Hindia dan Pasifik.
Wawasan Nusantara menurut Prof.Dr.Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beraneka ragam.
Wawasan Nusantara menurut kelompok kerja LEMHANAS 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai stategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai stategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dengan tetap menghormati dan menghargai kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Hakikat dan Kedudukan Wawasan Nusantara
*
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional.
*
Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai visi bangsa. Visi merupakan keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang di inginkan.Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan.Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
Wawasan Nusantara dalam Paradigma Nasional
Pancasila → Landasan Idiil
UUD 1945 → Landasan Konstitusional
Wawasan Nusantara → Landasan Visional
Ketahanan Nasional → Landasan Konsepsional
GBHN → Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dan dorongan dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, adan perbuatan baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan perorangan, kelompok, suku bangsa, dan golongan.
Manfaat Wawasan Nusantara
*
Diterima dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional. Dibuktian dengan penerimaan asas negara kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut 1982. Sehingga Indonesia sebagai negara kepulauan diakui oleh dunia internasional
*
Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia. Berdsasarkan ordonansi 1939 luas teritorial RI yaitu 2 juta km persegi berubah menjadi 5 juta km persegi
*
Pertambahan lusa wilayah sebagai ruang hidup ang memebrika potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahtetraan rakyat
*
Wawasan nusantara Menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah yang perlu dipertahankan
*
Wawasan nusantara menjadi salah satu sarana integarasi nasional, tercermin dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
*
Wadah (contour) :wadah kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara meliputi : wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya yaitu bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
*
Isi (Content) : aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalm pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal esensial yaitu realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatn bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional; persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
*
Tata laku (conduct) :hasil interaksi wadah dan isi yang meliputi tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah merupakan sikap,semangat, jiwa untuk mendukung wawasan nunsantara, sedangkan tata laku lahiriah merupakan perilaku atau tindakan dalam mengimplementasikn wawasan nusantara
Berikut ini merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam wawasan nusantara mencakup :
*
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politk, meliputi masalah-masalah: kewilayahan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa, kesatuan falsafah dan ideologi negara, kesatuan hukum yang mengabdi kepentingan nasional
*
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi,meliputi masalah-masalah : kepemilikan bersama kekayaan efektif maupun potensial, pemeretaan hasil pemanfaatan kekayaan wilayah nusantara, keserasian dan keseimbangan tingkat pengembangan ekonomi
*
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya, meliputi masalah-masalah : pemerataan, keseimbangan, dan persamaan dalam kemajuan masyarakat; mempersatukan corak ragam budaya yang ada sebagai kekayaan nasional budaya bangsa
*
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan, meliputi masalah-masalah : persamaan hak dan kewajiban bagi setiap waraga negara dalam membela negara; ancaman terhadap satu pulau atau daerah merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa
Kamis, 15 April 2010
Aku Ada Karna Kau pun Ada
Cinta adalah anugerah yg Kuasa
Yang bila terasa betapa indahnya
Sungguh lemah diriku
Tak berarti hidupku
Bila tak ada dirimu
Andai ku bisa akan ku balas
Semua yang pernah engkau berikan
Terima kasih dariku
Atas ketulusanmu
Menyayangi diriku
Chorus 2x:
Aku ada karena kau pun ada
Dengan cinta
Kau buat diriku hidup selamanya
Andai ku bisa akan ku balas
Semua yg pernah engkau berikan
Terima kasih dariku
Atas ketulusanmu
Menyayangi diriku
Chorus 3x
Koleksi Radja yang lain.
Mp3 Download & Lirik Lagu Radja – Aku Ada Karena Kau Ada
Gambar Artis Indonesia
Minggu, 11 April 2010
SISTEM INFORMASI PEMASARAN
Marketing information system- MKIS mencakup subsistem-subsistem input yang mengumpulkan data bagi database. Dua dari sistem ini menyediakan informasi mengenai elemen-elemen lingkungan yang terlibat dalam strategi kualitas.
Subsistem penelitian pemasaran (Marketing Research Subsystem)
Subsistem ini mengumpulkan informasi mengenai keinginan dan kebutuhan pelanggan melalui teknik-teknik seperti wawancara langsung, survei melalui telpon, dan observasi. Dengan melaksanakan penelitian pemasaran, perusahaan mengidentifikasi produk dan jasa yang dibutuhkan dan tingkat kualitasnya.
Subsistem inteligen pemasaran (Marketing intellegence subsystem)
Subsistem ini mengumpulkan informasi mengenai para pesaing perusahaan. Sebagian besar informasi ini dapat diperoleh dengan berlangganan database komersial.
MKIS adalah komponen kunci dari manajemen kualitas. MKIS memungkinkan perusahaan bukan hanya menentukan produk dan jasa yang ditawarkan, tetapi juga menetapkan kualitas pada tingkat yang tepat.
Subsistem penelitian pemasaran (Marketing Research Subsystem)
Subsistem ini mengumpulkan informasi mengenai keinginan dan kebutuhan pelanggan melalui teknik-teknik seperti wawancara langsung, survei melalui telpon, dan observasi. Dengan melaksanakan penelitian pemasaran, perusahaan mengidentifikasi produk dan jasa yang dibutuhkan dan tingkat kualitasnya.
Subsistem inteligen pemasaran (Marketing intellegence subsystem)
Subsistem ini mengumpulkan informasi mengenai para pesaing perusahaan. Sebagian besar informasi ini dapat diperoleh dengan berlangganan database komersial.
MKIS adalah komponen kunci dari manajemen kualitas. MKIS memungkinkan perusahaan bukan hanya menentukan produk dan jasa yang ditawarkan, tetapi juga menetapkan kualitas pada tingkat yang tepat.
Selasa, 02 Maret 2010
PASAL 28
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Penjelasan : Setiap orang ingin dirinya merasa aman hidup di dunia ini, oleh karena itu dibuat pasal ini agar semua orang merasa aman dari segala tindakan yang membahayakan dirinya, maka hukum yang berlaku harus di jalankan untuk perlindungan dan jaminan.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Penjelasan : Pasal ini menjelaskan tentang hak manusia untuk mendapat imbalan yang layak karena mereka sudah bekerja dengan kemampuan yang mereka miliki dan sepatutnya kita membayar dengan imbalan yang layak pula sabagai mana selayaknya kerja keras mereka.
pasal 28B
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Penjelasan : Setiap anak harus di jaga dari segala tindakan kekerasan yang ada, karena anak juga mempunyai hak dalam UUD’45, mereka harus tetap berlangsung hidup, tumbuh dan juga merasa aman dari segala tindakan kekerasan, yang sekarang telah banyak dan meraja lela. anak putus sakolah dan di pekerja keraskan. mereka harus dilindungi, maka dari itu dibuat pasal perlindungan anak.
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Penjelasan : Setiap orang ingin dirinya merasa aman hidup di dunia ini, oleh karena itu dibuat pasal ini agar semua orang merasa aman dari segala tindakan yang membahayakan dirinya, maka hukum yang berlaku harus di jalankan untuk perlindungan dan jaminan.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Penjelasan : Pasal ini menjelaskan tentang hak manusia untuk mendapat imbalan yang layak karena mereka sudah bekerja dengan kemampuan yang mereka miliki dan sepatutnya kita membayar dengan imbalan yang layak pula sabagai mana selayaknya kerja keras mereka.
pasal 28B
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Penjelasan : Setiap anak harus di jaga dari segala tindakan kekerasan yang ada, karena anak juga mempunyai hak dalam UUD’45, mereka harus tetap berlangsung hidup, tumbuh dan juga merasa aman dari segala tindakan kekerasan, yang sekarang telah banyak dan meraja lela. anak putus sakolah dan di pekerja keraskan. mereka harus dilindungi, maka dari itu dibuat pasal perlindungan anak.
Selasa, 23 Februari 2010
Pasal 28I ayat 5
Pasal 28 I
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Sesuai Pasal 28I ayat (5), dibentuklah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, perbuatan seorang atau kelompok, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut hak asasi manusia, baik seseorang atau kelompok yang dijamin oleh undang-undang dimaksud akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pelanggaran hak asasi yang demikian, disebut pelanggaran hak asasi yang ringan. Lain halnya pelanggaran hak asasi yang berat, seperti pembunuhan massal, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematik. Berdasarkan hal tersebut, dibentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau suatu lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, atau mediasi hak asasi manusia. Pembentukan lembaga ini bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Demikian juga untuk tujuan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Adapun ruang lingkup hak asasi manusia, sebagaimana disebutkan Zainuddin Ali, adalah sebagai berikut:
1) setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
2) setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
3) setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
4) setiap orang tidak boleh diganggu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi di dalam tempat kediamannya.
5) setiap orang berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan undang-undang.
6) setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa, dan penghilangan nyawa.
7) setiap orang tidak boleh ditangkap, ditekan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
8) setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan pengertian dan ruang lingkup hak asasi manusia tersebut, dapat dipahami bahwa di negara Republik Indonesia yang berdasar atas hukum, amat menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Di dalam Tap MPR No. IV/MPR/1999, Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 halaman enam belas, diungkapkan bahwa peningkatan pemahaman dan penyadaran, serta peningkatan perlindungan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan, dan penyelesaian berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Salah satu hak yang diatur UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia adalah mengenai hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif. Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. Hak Asasi Manusia (HAM), yang dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai hak-hak mendasar pada diri manusia, harus menjadi akar dari negara, menghormati perbedaan, menerima keanekaragaman, menerima hubungan, serta menghargai hubungan gender. Kondisi yang diperlukan adalah negara harus konsisten terhadap konstitusi, hak-hak dasar, persamaan lelaki dan perempuan, persamaan antara muslim dan non-muslim.
Penegakan hak asasi manusia ini merupakan hal penting bagi negara Indonesia. Oleh karena itu, selain dimuat dalam UUD’45 dan dijabarkan melalui UU. No. 39 Tahun 1999, juga dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM). Keseriusan pemerintah menegakkan HAM ini juga dapat diperhatikan dengan adanya Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM ini merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Kedudukan Pengadilan HAM ini berada di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Ruang lingkup kewenangan pengadilan Ham, menurut UU No. 26 Tahun 2000 pasal 4-6, yaitu: Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia; dan Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.
Peraturan perundang-undangan yang diberlakukan di Indonesia juga harus senantiasa mencerminkan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), dengan kata lain tidak boleh bertentangan dengan HAM sebagaimana yang telah diatur dalam konstitusi (UUD 1945), karena HAM ialah hak-hak yang melekat pada manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Konstitusi (UUD 1945) telah memberikan pengaturan tentang HAM sebagai berikut:
a. Personal Right (pasal 28 dan pasal 29)
b. Property Right (pasal 33)
c. Right of Legal Equality (pasal 27 ayat 1)
d. Political Right (pasal 27 ayat 1 dan pasal 28)
e. Sosial and Culture Right (pasal 31, pasal 32, pasal 34)
f. Procedural Right (pasal 27 ayat 1)
Amandemen kedua UUD 1945 telah memberikan perubahan terhadap pengaturan HAM di Indonesia. Kalau sebelum amandemen kedua pengaturan HAM dalam UUD 1945 diatur secara terpisah, namun pasca amandemen kedua, UUD 1945 telah mengatur HAM secara lebih sistematis dalam satu bab, yaitu di dalam pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD 1945. Pasal tersebut telah menjadi landasan konstitusional bagi perlindungan HAM di Indonesia.
Pengertian HAM seperti yang dikemukakan oleh Jan Matersondari (komisi hak asasi manusia PBB), dalam Ari Wibowo (2008:3), ialah hak-hak yang melekat pada manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Menurut Burhanuddin Lopa, dalam Ari Wibowo (2008:3), pada kalimat “mustahil dapat hidup sebagai manusia” hendaklah diartikan “mustahil dapat hidup sebagai manusia yang bertanggung jawab”. Alasan ditambahkan kata “tanggung jawab” tersebut ialah disamping manusia memiliki hak, juga memiliki tanggung jawab atas segala yang dilakukannya.
Dalam alinea kedua dari Declaration of Independence of the united state of America yang dideklarasikan oleh The Representative of The United State of America dalam general kongres assembly pada tanggal 4 Juli 1776 tertulis antara lain sebagai berikut (Ari Wibowo, 2008:4):
“We hold these truths to be self-evident, that all men are created equel; that there are endowed by their creater with certain unalianable rights; that among these are life, liberty ang the pursuit of happiness”
Kalau kita menyimak kutipan di atas, di antara berbagai hak-hak dasar atau hak asasi manusia diantaranya yang disebut secara tegas yakni persamaan hak, hak hidup, hak kebebasan dan hak mengejar atau mencari kebahagiaan.
Macam-macam HAM menurut Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 antara lain:
a. Hak untuk hidup
b. Hak mengembangkan diri
c. Hak memperoleh keadilan
d. Hak atas kebebasan pribadi
e. Hak atas rasa aman
f. Hak atas kesejahteraan
g. Hak urut serta dalam pemerintahan
Franklin D. Rosevelt, dalam Ari Wibowo (2008:4), pada permulaan perang dunia II merumuskan adanya empat hak, yaitu:
a. Freedom of speech (Kebebasan untuk berbicara dan mengemukaan pendapat)
b. Freedom of Religion (Kebebasan beragama)
c. Fredom of Fear (Kebebasan dari ketakutan)
d. Freedom of Want (Kebebasan dari kemelaratan)
Kemudian pada tahun 1946, Commition on Human Right (PBB) menetapkan secara terperinci beberapa hak ekonomi dan sosial, disamping hak-hak politik. Penetapan ini dilanjutkan pada tahun 1948 dengan disusun pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) pada tanggal 10 Desember 1948.
Dalam diskursus penegakkan HAM Internasional, ada konvensi internasional tentang HAM yang menjadi panutan negara di dunia, yaitu International Convenant on Civil and Political Right-ICCPR (Perjanjian Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik) dan International Convenant on Economic, Social, and Cultural Right-ICESCR (Konvenan Internasional tentang Hak Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. ICCPR telah diratifikasi oleh Indonesia dan dituangkan dalam Undang Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Right, dan ICESCR juga telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Economic, Social, and Cultural Right.
Konsep hak asasi manusia ini, menurut Ari Wibowo (2008:5) memiliki dua dimensi (dimensi ganda), yaitu:
1) Dimensi universalitas, yakni substansi hak-hak asasi manusia itu pada hakekatnya bersifat umum dan tidak terikat oleh waktu dan tempat. Hak asasi manusia akan selalu dibutuhkan oleh siapa saja dan dalam aspek kebudayaan dimana pun itu berada, entah itu dalam kebudayaan barat maupun timur. Dimensi hak asasi manusia seperti ini pada hakekatnya akan selalu dibutuhkan dan menjadi sarana bagi individu untuk mengekspresikan secara bebas dalam ikatan kehidupan kemasyarakatan. Dengan kata lain hak asasi itu ada karena yang memiliki hak-hak itu adalah manusia sebagai manusia.
2) Dimensi kontekstualitas, yakni menyangkut penerapan hak asasi manusia bila ditinjau dari tempat berlakunya hak-hak asasi manusia tersebut. Maksudnya adalah ide-ide hak asasi manusia dapat diterapkan secara efektif, sepanjang “tempat” ide-ide hak asasi manusia itu memberikan suasana kondusif untuk itu. Dengan kata lain ide-ide hak asasi manusia akan dapat dipergunakan secara efektif dan menjadi landasan etik dalam pergaulan manusia, jikalau struktur kehidupan masyarakat entah itu di barat ataupun di timur sudah tidak memberikan tempat bagi terjaminnya hak individu yang ada di dalamnya.
Dua dimensi inilah yang memberikan pengaruh terhadap pelaksanaan ide-ide hak asasi manusia di dalam komunitas kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Oleh sebab itu dengan adanya dua dimensi ini, maka perdebatan mengenai pelaksanaan ide-ide hak asasi manusia yang diletakkan dalam konteks budaya, suku, ras maupun agama sudah tidak mempunyai tempat lagi atau tidak relevan dengan wacana publik masyarakat modern.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Sesuai Pasal 28I ayat (5), dibentuklah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, perbuatan seorang atau kelompok, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut hak asasi manusia, baik seseorang atau kelompok yang dijamin oleh undang-undang dimaksud akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pelanggaran hak asasi yang demikian, disebut pelanggaran hak asasi yang ringan. Lain halnya pelanggaran hak asasi yang berat, seperti pembunuhan massal, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematik. Berdasarkan hal tersebut, dibentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau suatu lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, atau mediasi hak asasi manusia. Pembentukan lembaga ini bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Demikian juga untuk tujuan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Adapun ruang lingkup hak asasi manusia, sebagaimana disebutkan Zainuddin Ali (2006:91-92), adalah sebagai berikut:
1) setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
2) setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
3) setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
4) setiap orang tidak boleh diganggu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi di dalam tempat kediamannya.
5) setiap orang berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan undang-undang.
6) setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa, dan penghilangan nyawa.
7) setiap orang tidak boleh ditangkap, ditekan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
8) setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan pengertian dan ruang lingkup hak asasi manusia tersebut, dapat dipahami bahwa di negara Republik Indonesia yang berdasar atas hukum, amat menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Di dalam Tap MPR No. IV/MPR/1999, Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 halaman enam belas, diungkapkan bahwa peningkatan pemahaman dan penyadaran, serta peningkatan perlindungan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan, dan penyelesaian berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Salah satu hak yang diatur UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia adalah mengenai hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif. Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. Hak Asasi Manusia (HAM), yang dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai hak-hak mendasar pada diri manusia, harus menjadi akar dari negara, menghormati perbedaan, menerima keanekaragaman, menerima hubungan, serta menghargai hubungan gender. Kondisi yang diperlukan adalah negara harus konsisten terhadap konstitusi, hak-hak dasar, persamaan lelaki dan perempuan, persamaan antara muslim dan non-muslim.
Penegakan hak asasi manusia ini merupakan hal penting bagi negara Indonesia. Oleh karena itu, selain dimuat dalam UUD’45 dan dijabarkan melalui UU. No. 39 Tahun 1999, juga dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM). Keseriusan pemerintah menegakkan HAM ini juga dapat diperhatikan dengan adanya Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM ini merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Kedudukan Pengadilan HAM ini berada di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Ruang lingkup kewenangan pengadilan Ham, menurut UU No. 26 Tahun 2000 pasal 4-6, yaitu: Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia; dan Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.
Peraturan perundang-undangan yang diberlakukan di Indonesia juga harus senantiasa mencerminkan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), dengan kata lain tidak boleh bertentangan dengan HAM sebagaimana yang telah diatur dalam konstitusi (UUD 1945), karena HAM ialah hak-hak yang melekat pada manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Konstitusi (UUD 1945) telah memberikan pengaturan tentang HAM sebagai berikut:
a. Personal Right (pasal 28 dan pasal 29)
b. Property Right (pasal 33)
c. Right of Legal Equality (pasal 27 ayat 1)
d. Political Right (pasal 27 ayat 1 dan pasal 28)
e. Sosial and Culture Right (pasal 31, pasal 32, pasal 34)
f. Procedural Right (pasal 27 ayat 1)
Amandemen kedua UUD 1945 telah memberikan perubahan terhadap pengaturan HAM di Indonesia. Kalau sebelum amandemen kedua pengaturan HAM dalam UUD 1945 diatur secara terpisah, namun pasca amandemen kedua, UUD 1945 telah mengatur HAM secara lebih sistematis dalam satu bab, yaitu di dalam pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD 1945. Pasal tersebut telah menjadi landasan konstitusional bagi perlindungan HAM di Indonesia.
Pengertian HAM seperti yang dikemukakan oleh Jan Matersondari (komisi hak asasi manusia PBB), dalam Ari Wibowo (2008:3), ialah hak-hak yang melekat pada manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Menurut Burhanuddin Lopa, dalam Ari Wibowo (2008:3), pada kalimat “mustahil dapat hidup sebagai manusia” hendaklah diartikan “mustahil dapat hidup sebagai manusia yang bertanggung jawab”. Alasan ditambahkan kata “tanggung jawab” tersebut ialah disamping manusia memiliki hak, juga memiliki tanggung jawab atas segala yang dilakukannya.
Dalam alinea kedua dari Declaration of Independence of the united state of America yang dideklarasikan oleh The Representative of The United State of America dalam general kongres assembly pada tanggal 4 Juli 1776 tertulis antara lain sebagai berikut (Ari Wibowo, 2008:4):
“We hold these truths to be self-evident, that all men are created equel; that there are endowed by their creater with certain unalianable rights; that among these are life, liberty ang the pursuit of happiness”
Kalau kita menyimak kutipan di atas, di antara berbagai hak-hak dasar atau hak asasi manusia diantaranya yang disebut secara tegas yakni persamaan hak, hak hidup, hak kebebasan dan hak mengejar atau mencari kebahagiaan.
Macam-macam HAM menurut Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 antara lain:
a. Hak untuk hidup
b. Hak mengembangkan diri
c. Hak memperoleh keadilan
d. Hak atas kebebasan pribadi
e. Hak atas rasa aman
f. Hak atas kesejahteraan
g. Hak urut serta dalam pemerintahan
Franklin D. Rosevelt, dalam Ari Wibowo (2008:4), pada permulaan perang dunia II merumuskan adanya empat hak, yaitu:
a. Freedom of speech (Kebebasan untuk berbicara dan mengemukaan pendapat)
b. Freedom of Religion (Kebebasan beragama)
c. Fredom of Fear (Kebebasan dari ketakutan)
d. Freedom of Want (Kebebasan dari kemelaratan)
Kemudian pada tahun 1946, Commition on Human Right (PBB) menetapkan secara terperinci beberapa hak ekonomi dan sosial, disamping hak-hak politik. Penetapan ini dilanjutkan pada tahun 1948 dengan disusun pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) pada tanggal 10 Desember 1948.
Dalam diskursus penegakkan HAM Internasional, ada konvensi internasional tentang HAM yang menjadi panutan negara di dunia, yaitu International Convenant on Civil and Political Right-ICCPR (Perjanjian Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik) dan International Convenant on Economic, Social, and Cultural Right-ICESCR (Konvenan Internasional tentang Hak Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. ICCPR telah diratifikasi oleh Indonesia dan dituangkan dalam Undang Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Right, dan ICESCR juga telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Economic, Social, and Cultural Right.
Konsep hak asasi manusia ini, menurut Ari Wibowo (2008:5) memiliki dua dimensi (dimensi ganda), yaitu:
1) Dimensi universalitas, yakni substansi hak-hak asasi manusia itu pada hakekatnya bersifat umum dan tidak terikat oleh waktu dan tempat. Hak asasi manusia akan selalu dibutuhkan oleh siapa saja dan dalam aspek kebudayaan dimana pun itu berada, entah itu dalam kebudayaan barat maupun timur. Dimensi hak asasi manusia seperti ini pada hakekatnya akan selalu dibutuhkan dan menjadi sarana bagi individu untuk mengekspresikan secara bebas dalam ikatan kehidupan kemasyarakatan. Dengan kata lain hak asasi itu ada karena yang memiliki hak-hak itu adalah manusia sebagai manusia.
2) Dimensi kontekstualitas, yakni menyangkut penerapan hak asasi manusia bila ditinjau dari tempat berlakunya hak-hak asasi manusia tersebut. Maksudnya adalah ide-ide hak asasi manusia dapat diterapkan secara efektif, sepanjang “tempat” ide-ide hak asasi manusia itu memberikan suasana kondusif untuk itu. Dengan kata lain ide-ide hak asasi manusia akan dapat dipergunakan secara efektif dan menjadi landasan etik dalam pergaulan manusia, jikalau struktur kehidupan masyarakat entah itu di barat ataupun di timur sudah tidak memberikan tempat bagi terjaminnya hak individu yang ada di dalamnya.
Dua dimensi inilah yang memberikan pengaruh terhadap pelaksanaan ide-ide hak asasi manusia di dalam komunitas kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Oleh sebab itu dengan adanya dua dimensi ini, maka perdebatan mengenai pelaksanaan ide-ide hak asasi manusia yang diletakkan dalam konteks budaya, suku, ras maupun agama sudah tidak mempunyai tempat lagi atau tidak relevan dengan wacana publik masyarakat modern.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Sesuai Pasal 28I ayat (5), dibentuklah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, perbuatan seorang atau kelompok, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut hak asasi manusia, baik seseorang atau kelompok yang dijamin oleh undang-undang dimaksud akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pelanggaran hak asasi yang demikian, disebut pelanggaran hak asasi yang ringan. Lain halnya pelanggaran hak asasi yang berat, seperti pembunuhan massal, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematik. Berdasarkan hal tersebut, dibentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau suatu lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, atau mediasi hak asasi manusia. Pembentukan lembaga ini bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Demikian juga untuk tujuan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Adapun ruang lingkup hak asasi manusia, sebagaimana disebutkan Zainuddin Ali, adalah sebagai berikut:
1) setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
2) setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
3) setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
4) setiap orang tidak boleh diganggu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi di dalam tempat kediamannya.
5) setiap orang berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan undang-undang.
6) setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa, dan penghilangan nyawa.
7) setiap orang tidak boleh ditangkap, ditekan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
8) setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan pengertian dan ruang lingkup hak asasi manusia tersebut, dapat dipahami bahwa di negara Republik Indonesia yang berdasar atas hukum, amat menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Di dalam Tap MPR No. IV/MPR/1999, Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 halaman enam belas, diungkapkan bahwa peningkatan pemahaman dan penyadaran, serta peningkatan perlindungan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan, dan penyelesaian berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Salah satu hak yang diatur UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia adalah mengenai hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif. Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. Hak Asasi Manusia (HAM), yang dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai hak-hak mendasar pada diri manusia, harus menjadi akar dari negara, menghormati perbedaan, menerima keanekaragaman, menerima hubungan, serta menghargai hubungan gender. Kondisi yang diperlukan adalah negara harus konsisten terhadap konstitusi, hak-hak dasar, persamaan lelaki dan perempuan, persamaan antara muslim dan non-muslim.
Penegakan hak asasi manusia ini merupakan hal penting bagi negara Indonesia. Oleh karena itu, selain dimuat dalam UUD’45 dan dijabarkan melalui UU. No. 39 Tahun 1999, juga dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM). Keseriusan pemerintah menegakkan HAM ini juga dapat diperhatikan dengan adanya Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM ini merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Kedudukan Pengadilan HAM ini berada di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Ruang lingkup kewenangan pengadilan Ham, menurut UU No. 26 Tahun 2000 pasal 4-6, yaitu: Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia; dan Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.
Peraturan perundang-undangan yang diberlakukan di Indonesia juga harus senantiasa mencerminkan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), dengan kata lain tidak boleh bertentangan dengan HAM sebagaimana yang telah diatur dalam konstitusi (UUD 1945), karena HAM ialah hak-hak yang melekat pada manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Konstitusi (UUD 1945) telah memberikan pengaturan tentang HAM sebagai berikut:
a. Personal Right (pasal 28 dan pasal 29)
b. Property Right (pasal 33)
c. Right of Legal Equality (pasal 27 ayat 1)
d. Political Right (pasal 27 ayat 1 dan pasal 28)
e. Sosial and Culture Right (pasal 31, pasal 32, pasal 34)
f. Procedural Right (pasal 27 ayat 1)
Amandemen kedua UUD 1945 telah memberikan perubahan terhadap pengaturan HAM di Indonesia. Kalau sebelum amandemen kedua pengaturan HAM dalam UUD 1945 diatur secara terpisah, namun pasca amandemen kedua, UUD 1945 telah mengatur HAM secara lebih sistematis dalam satu bab, yaitu di dalam pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD 1945. Pasal tersebut telah menjadi landasan konstitusional bagi perlindungan HAM di Indonesia.
Pengertian HAM seperti yang dikemukakan oleh Jan Matersondari (komisi hak asasi manusia PBB), dalam Ari Wibowo (2008:3), ialah hak-hak yang melekat pada manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Menurut Burhanuddin Lopa, dalam Ari Wibowo (2008:3), pada kalimat “mustahil dapat hidup sebagai manusia” hendaklah diartikan “mustahil dapat hidup sebagai manusia yang bertanggung jawab”. Alasan ditambahkan kata “tanggung jawab” tersebut ialah disamping manusia memiliki hak, juga memiliki tanggung jawab atas segala yang dilakukannya.
Dalam alinea kedua dari Declaration of Independence of the united state of America yang dideklarasikan oleh The Representative of The United State of America dalam general kongres assembly pada tanggal 4 Juli 1776 tertulis antara lain sebagai berikut (Ari Wibowo, 2008:4):
“We hold these truths to be self-evident, that all men are created equel; that there are endowed by their creater with certain unalianable rights; that among these are life, liberty ang the pursuit of happiness”
Kalau kita menyimak kutipan di atas, di antara berbagai hak-hak dasar atau hak asasi manusia diantaranya yang disebut secara tegas yakni persamaan hak, hak hidup, hak kebebasan dan hak mengejar atau mencari kebahagiaan.
Macam-macam HAM menurut Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 antara lain:
a. Hak untuk hidup
b. Hak mengembangkan diri
c. Hak memperoleh keadilan
d. Hak atas kebebasan pribadi
e. Hak atas rasa aman
f. Hak atas kesejahteraan
g. Hak urut serta dalam pemerintahan
Franklin D. Rosevelt, dalam Ari Wibowo (2008:4), pada permulaan perang dunia II merumuskan adanya empat hak, yaitu:
a. Freedom of speech (Kebebasan untuk berbicara dan mengemukaan pendapat)
b. Freedom of Religion (Kebebasan beragama)
c. Fredom of Fear (Kebebasan dari ketakutan)
d. Freedom of Want (Kebebasan dari kemelaratan)
Kemudian pada tahun 1946, Commition on Human Right (PBB) menetapkan secara terperinci beberapa hak ekonomi dan sosial, disamping hak-hak politik. Penetapan ini dilanjutkan pada tahun 1948 dengan disusun pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) pada tanggal 10 Desember 1948.
Dalam diskursus penegakkan HAM Internasional, ada konvensi internasional tentang HAM yang menjadi panutan negara di dunia, yaitu International Convenant on Civil and Political Right-ICCPR (Perjanjian Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik) dan International Convenant on Economic, Social, and Cultural Right-ICESCR (Konvenan Internasional tentang Hak Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. ICCPR telah diratifikasi oleh Indonesia dan dituangkan dalam Undang Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Right, dan ICESCR juga telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Economic, Social, and Cultural Right.
Konsep hak asasi manusia ini, menurut Ari Wibowo (2008:5) memiliki dua dimensi (dimensi ganda), yaitu:
1) Dimensi universalitas, yakni substansi hak-hak asasi manusia itu pada hakekatnya bersifat umum dan tidak terikat oleh waktu dan tempat. Hak asasi manusia akan selalu dibutuhkan oleh siapa saja dan dalam aspek kebudayaan dimana pun itu berada, entah itu dalam kebudayaan barat maupun timur. Dimensi hak asasi manusia seperti ini pada hakekatnya akan selalu dibutuhkan dan menjadi sarana bagi individu untuk mengekspresikan secara bebas dalam ikatan kehidupan kemasyarakatan. Dengan kata lain hak asasi itu ada karena yang memiliki hak-hak itu adalah manusia sebagai manusia.
2) Dimensi kontekstualitas, yakni menyangkut penerapan hak asasi manusia bila ditinjau dari tempat berlakunya hak-hak asasi manusia tersebut. Maksudnya adalah ide-ide hak asasi manusia dapat diterapkan secara efektif, sepanjang “tempat” ide-ide hak asasi manusia itu memberikan suasana kondusif untuk itu. Dengan kata lain ide-ide hak asasi manusia akan dapat dipergunakan secara efektif dan menjadi landasan etik dalam pergaulan manusia, jikalau struktur kehidupan masyarakat entah itu di barat ataupun di timur sudah tidak memberikan tempat bagi terjaminnya hak individu yang ada di dalamnya.
Dua dimensi inilah yang memberikan pengaruh terhadap pelaksanaan ide-ide hak asasi manusia di dalam komunitas kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Oleh sebab itu dengan adanya dua dimensi ini, maka perdebatan mengenai pelaksanaan ide-ide hak asasi manusia yang diletakkan dalam konteks budaya, suku, ras maupun agama sudah tidak mempunyai tempat lagi atau tidak relevan dengan wacana publik masyarakat modern.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Sesuai Pasal 28I ayat (5), dibentuklah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, perbuatan seorang atau kelompok, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut hak asasi manusia, baik seseorang atau kelompok yang dijamin oleh undang-undang dimaksud akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pelanggaran hak asasi yang demikian, disebut pelanggaran hak asasi yang ringan. Lain halnya pelanggaran hak asasi yang berat, seperti pembunuhan massal, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematik. Berdasarkan hal tersebut, dibentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau suatu lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, atau mediasi hak asasi manusia. Pembentukan lembaga ini bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Demikian juga untuk tujuan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Adapun ruang lingkup hak asasi manusia, sebagaimana disebutkan Zainuddin Ali (2006:91-92), adalah sebagai berikut:
1) setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
2) setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
3) setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
4) setiap orang tidak boleh diganggu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi di dalam tempat kediamannya.
5) setiap orang berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan undang-undang.
6) setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa, dan penghilangan nyawa.
7) setiap orang tidak boleh ditangkap, ditekan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
8) setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan pengertian dan ruang lingkup hak asasi manusia tersebut, dapat dipahami bahwa di negara Republik Indonesia yang berdasar atas hukum, amat menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Di dalam Tap MPR No. IV/MPR/1999, Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 halaman enam belas, diungkapkan bahwa peningkatan pemahaman dan penyadaran, serta peningkatan perlindungan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan, dan penyelesaian berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Salah satu hak yang diatur UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia adalah mengenai hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif. Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. Hak Asasi Manusia (HAM), yang dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai hak-hak mendasar pada diri manusia, harus menjadi akar dari negara, menghormati perbedaan, menerima keanekaragaman, menerima hubungan, serta menghargai hubungan gender. Kondisi yang diperlukan adalah negara harus konsisten terhadap konstitusi, hak-hak dasar, persamaan lelaki dan perempuan, persamaan antara muslim dan non-muslim.
Penegakan hak asasi manusia ini merupakan hal penting bagi negara Indonesia. Oleh karena itu, selain dimuat dalam UUD’45 dan dijabarkan melalui UU. No. 39 Tahun 1999, juga dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM). Keseriusan pemerintah menegakkan HAM ini juga dapat diperhatikan dengan adanya Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM ini merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Kedudukan Pengadilan HAM ini berada di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Ruang lingkup kewenangan pengadilan Ham, menurut UU No. 26 Tahun 2000 pasal 4-6, yaitu: Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat; Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia; dan Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.
Peraturan perundang-undangan yang diberlakukan di Indonesia juga harus senantiasa mencerminkan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), dengan kata lain tidak boleh bertentangan dengan HAM sebagaimana yang telah diatur dalam konstitusi (UUD 1945), karena HAM ialah hak-hak yang melekat pada manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Konstitusi (UUD 1945) telah memberikan pengaturan tentang HAM sebagai berikut:
a. Personal Right (pasal 28 dan pasal 29)
b. Property Right (pasal 33)
c. Right of Legal Equality (pasal 27 ayat 1)
d. Political Right (pasal 27 ayat 1 dan pasal 28)
e. Sosial and Culture Right (pasal 31, pasal 32, pasal 34)
f. Procedural Right (pasal 27 ayat 1)
Amandemen kedua UUD 1945 telah memberikan perubahan terhadap pengaturan HAM di Indonesia. Kalau sebelum amandemen kedua pengaturan HAM dalam UUD 1945 diatur secara terpisah, namun pasca amandemen kedua, UUD 1945 telah mengatur HAM secara lebih sistematis dalam satu bab, yaitu di dalam pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD 1945. Pasal tersebut telah menjadi landasan konstitusional bagi perlindungan HAM di Indonesia.
Pengertian HAM seperti yang dikemukakan oleh Jan Matersondari (komisi hak asasi manusia PBB), dalam Ari Wibowo (2008:3), ialah hak-hak yang melekat pada manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Menurut Burhanuddin Lopa, dalam Ari Wibowo (2008:3), pada kalimat “mustahil dapat hidup sebagai manusia” hendaklah diartikan “mustahil dapat hidup sebagai manusia yang bertanggung jawab”. Alasan ditambahkan kata “tanggung jawab” tersebut ialah disamping manusia memiliki hak, juga memiliki tanggung jawab atas segala yang dilakukannya.
Dalam alinea kedua dari Declaration of Independence of the united state of America yang dideklarasikan oleh The Representative of The United State of America dalam general kongres assembly pada tanggal 4 Juli 1776 tertulis antara lain sebagai berikut (Ari Wibowo, 2008:4):
“We hold these truths to be self-evident, that all men are created equel; that there are endowed by their creater with certain unalianable rights; that among these are life, liberty ang the pursuit of happiness”
Kalau kita menyimak kutipan di atas, di antara berbagai hak-hak dasar atau hak asasi manusia diantaranya yang disebut secara tegas yakni persamaan hak, hak hidup, hak kebebasan dan hak mengejar atau mencari kebahagiaan.
Macam-macam HAM menurut Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 antara lain:
a. Hak untuk hidup
b. Hak mengembangkan diri
c. Hak memperoleh keadilan
d. Hak atas kebebasan pribadi
e. Hak atas rasa aman
f. Hak atas kesejahteraan
g. Hak urut serta dalam pemerintahan
Franklin D. Rosevelt, dalam Ari Wibowo (2008:4), pada permulaan perang dunia II merumuskan adanya empat hak, yaitu:
a. Freedom of speech (Kebebasan untuk berbicara dan mengemukaan pendapat)
b. Freedom of Religion (Kebebasan beragama)
c. Fredom of Fear (Kebebasan dari ketakutan)
d. Freedom of Want (Kebebasan dari kemelaratan)
Kemudian pada tahun 1946, Commition on Human Right (PBB) menetapkan secara terperinci beberapa hak ekonomi dan sosial, disamping hak-hak politik. Penetapan ini dilanjutkan pada tahun 1948 dengan disusun pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Right) pada tanggal 10 Desember 1948.
Dalam diskursus penegakkan HAM Internasional, ada konvensi internasional tentang HAM yang menjadi panutan negara di dunia, yaitu International Convenant on Civil and Political Right-ICCPR (Perjanjian Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik) dan International Convenant on Economic, Social, and Cultural Right-ICESCR (Konvenan Internasional tentang Hak Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. ICCPR telah diratifikasi oleh Indonesia dan dituangkan dalam Undang Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Right, dan ICESCR juga telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Economic, Social, and Cultural Right.
Konsep hak asasi manusia ini, menurut Ari Wibowo (2008:5) memiliki dua dimensi (dimensi ganda), yaitu:
1) Dimensi universalitas, yakni substansi hak-hak asasi manusia itu pada hakekatnya bersifat umum dan tidak terikat oleh waktu dan tempat. Hak asasi manusia akan selalu dibutuhkan oleh siapa saja dan dalam aspek kebudayaan dimana pun itu berada, entah itu dalam kebudayaan barat maupun timur. Dimensi hak asasi manusia seperti ini pada hakekatnya akan selalu dibutuhkan dan menjadi sarana bagi individu untuk mengekspresikan secara bebas dalam ikatan kehidupan kemasyarakatan. Dengan kata lain hak asasi itu ada karena yang memiliki hak-hak itu adalah manusia sebagai manusia.
2) Dimensi kontekstualitas, yakni menyangkut penerapan hak asasi manusia bila ditinjau dari tempat berlakunya hak-hak asasi manusia tersebut. Maksudnya adalah ide-ide hak asasi manusia dapat diterapkan secara efektif, sepanjang “tempat” ide-ide hak asasi manusia itu memberikan suasana kondusif untuk itu. Dengan kata lain ide-ide hak asasi manusia akan dapat dipergunakan secara efektif dan menjadi landasan etik dalam pergaulan manusia, jikalau struktur kehidupan masyarakat entah itu di barat ataupun di timur sudah tidak memberikan tempat bagi terjaminnya hak individu yang ada di dalamnya.
Dua dimensi inilah yang memberikan pengaruh terhadap pelaksanaan ide-ide hak asasi manusia di dalam komunitas kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Oleh sebab itu dengan adanya dua dimensi ini, maka perdebatan mengenai pelaksanaan ide-ide hak asasi manusia yang diletakkan dalam konteks budaya, suku, ras maupun agama sudah tidak mempunyai tempat lagi atau tidak relevan dengan wacana publik masyarakat modern.
PASAL 28 B ayat 1
Mengenai pasal 28B ayat (1) uud 45, menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengatakan bahwa poligami bukanlah maksud hak asasi manusia yang tercantum pada pasal 28 B ayat (1) UUD 1945. Pasal ini menyebutkan setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Menurut Maftuh, hak asasi setiap orang yang diatur dalam pasal itu adalah kebutuhan untuk membentuk keluarga. Pandangan yang menganggap pasal 28 B menjamin poligami sebagai hak asasi manusia dinilai Maftuh sebagai pandangan yang keliru.
Pendapat tersebut disampaikan Maftuh saat tampil mewakili Pemerintah dalam sidang pengujian pasal-pasal mengenai poligami dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR untuk menanggapi permohonan yang diajukan oleh Maftuf.
Dijelaskan Maftuh, Pasal 28 B UUD 1945 tidak berbicara sama sekali mengenai poligami. Yang merupakan hak yang asasi adalah kebutuhan seseorang dalam membentuk keluarga, karena melalui keluarga (isteri atau suaminya) seseorang dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dan/atau dapat melanjutkan keturunannya. Sementara tanpa berpoligami pun seseorang mungkin masih dapat memenuhi haknya untuk melanjutkan keturunan.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Departemen Agama, Nasaruddin Umar menambahkan bahwa yang masuk kategori hak asasi manusia adalah kawin atau berkeluarga. Ketika seseorang sudah kawin berarti haknya sudah terpenuhi. Dalam memenuhi haknya, tandas Nasaruddin, seseorang tidak boleh melupakan dan melanggar hak asasi orang lain.
Pengamat masalah hak asasi manusia, yang baru dipilih DPR menjadi anggota Komnas HAM, Ifdhal Kasim memiliki pendapat serupa. Hak untuk membentuk keluarga hanya boleh digunakan sekali saja. Tidak bisa digunakan untuk berkali-kali, ujarnya.
Sementara itu, Wakil dari Komisi III DPR Nursyahbani Katjasungkana sependapat poligami bukan merupakan hak asasi. Menurut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini, Pasal 28 B UUD 45 menyebutkan kata-kata membentuk keluarga dan perkawinan, bukan disebutkan berpoligami. Istilahnya saja sudah lain, ujarnya
M Insa, pemohon judicial review, menilai sudut Pemerintah dan DPR tersebut justeru bisa menyebabkan pelanggaran HAM kepada istri kedua karena dilarang untuk melanjutkan keturunan. Mereka (pemerintah dan DPR,-red) kan menyerang saya dalam persidangan karena saya sudah memiliki anak, ujarnya kepada hukumonline.
Direktur Sokratin Incorporated itu lebih menyoroti keberadaan poligami sebagai hak asasi dilihat dari sudut Pasal 28 E UUD 1945 yang menyebutkan kebebasan seseorang untuk memeluk agama dan beribadat. Menurut ajaran agama yang saya anut, perkawinan dianggap sebagai ibadah, ujarnya.
Sebaliknya, Nasaruddin Umar mengatakan tidak lazim dalam ajaran Islam menyebut poligami sebagai ibadah. Menurutnya, poligami dapat bernilai ibadah bila meniru Nabi Muhammad SAW yang berpoligami dalam rangka menolong janda-janda yang ditinggal mati oleh suaminya dalam peperangan.
Bahkan, kata Prof. Nasaruddin, poligami dapat bernilai maksiat dan bahkan haram hukumnya dalam agama, apabila dalam berpoligami suami tidak dapat berlaku adil dan cenderung kepada salah satu isterinya atau menyakiti jiwa maupun raga istrinya.
Menafsirkan secara utuh
Ifdhal Kasim menyatakan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang mengatur mengenai hak-hak yang asasi tidak mengatur secara rinci karena hanya mengatur hal-hal yang dasar saja. Dalam UDHR, diatur bahwa tiap orang berhak membentuk rumah tangga tetapi tidak mengatur seseorang boleh berpoligami. Sehingga dapat ditafsirkan secara luas, ujarnya.
Ifdal meminta dalam menafsirkan konvensi-konvensi HAM harus secara utuh. HAM itu harus dilihat sebagai satu rezim, jadi semua konvensi merupakan satu kaitan, ujarnya. Dengan demikian UDHR terkait konvensi lain, khususnya yang mengatur mengenai hak perempuan. Melalui konvensi-konvensi yang lainlah pengaturan secara rinci hak-hak dasar yang tidak ditemukan dalam UDHR dapat terlihat. Pendapat Ifdhal ini dikuatkan Nursyahbani Katjasungkana.
Nursyahbani mengingatkan Indonesia telah meratifikasi Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women melalui UU No. 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Menurut Dewan Pembina LBH APIK ini, bila kita konsekuen dengan UU ini, seharusnya poligami tidak dapat diberlakukan sehingga terwujud apa yang disebutnya sebagai Free Poligami Society di Indonesia. Namun ia menyadari ketentuan UU Perkawinan yang mengatur Poligami sudah sesuai dengan kepentingan masyarakat dan keadilan bagi perempuan.
Pendapat tersebut disampaikan Maftuh saat tampil mewakili Pemerintah dalam sidang pengujian pasal-pasal mengenai poligami dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR untuk menanggapi permohonan yang diajukan oleh Maftuf.
Dijelaskan Maftuh, Pasal 28 B UUD 1945 tidak berbicara sama sekali mengenai poligami. Yang merupakan hak yang asasi adalah kebutuhan seseorang dalam membentuk keluarga, karena melalui keluarga (isteri atau suaminya) seseorang dapat memenuhi kebutuhan biologisnya dan/atau dapat melanjutkan keturunannya. Sementara tanpa berpoligami pun seseorang mungkin masih dapat memenuhi haknya untuk melanjutkan keturunan.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Departemen Agama, Nasaruddin Umar menambahkan bahwa yang masuk kategori hak asasi manusia adalah kawin atau berkeluarga. Ketika seseorang sudah kawin berarti haknya sudah terpenuhi. Dalam memenuhi haknya, tandas Nasaruddin, seseorang tidak boleh melupakan dan melanggar hak asasi orang lain.
Pengamat masalah hak asasi manusia, yang baru dipilih DPR menjadi anggota Komnas HAM, Ifdhal Kasim memiliki pendapat serupa. Hak untuk membentuk keluarga hanya boleh digunakan sekali saja. Tidak bisa digunakan untuk berkali-kali, ujarnya.
Sementara itu, Wakil dari Komisi III DPR Nursyahbani Katjasungkana sependapat poligami bukan merupakan hak asasi. Menurut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini, Pasal 28 B UUD 45 menyebutkan kata-kata membentuk keluarga dan perkawinan, bukan disebutkan berpoligami. Istilahnya saja sudah lain, ujarnya
M Insa, pemohon judicial review, menilai sudut Pemerintah dan DPR tersebut justeru bisa menyebabkan pelanggaran HAM kepada istri kedua karena dilarang untuk melanjutkan keturunan. Mereka (pemerintah dan DPR,-red) kan menyerang saya dalam persidangan karena saya sudah memiliki anak, ujarnya kepada hukumonline.
Direktur Sokratin Incorporated itu lebih menyoroti keberadaan poligami sebagai hak asasi dilihat dari sudut Pasal 28 E UUD 1945 yang menyebutkan kebebasan seseorang untuk memeluk agama dan beribadat. Menurut ajaran agama yang saya anut, perkawinan dianggap sebagai ibadah, ujarnya.
Sebaliknya, Nasaruddin Umar mengatakan tidak lazim dalam ajaran Islam menyebut poligami sebagai ibadah. Menurutnya, poligami dapat bernilai ibadah bila meniru Nabi Muhammad SAW yang berpoligami dalam rangka menolong janda-janda yang ditinggal mati oleh suaminya dalam peperangan.
Bahkan, kata Prof. Nasaruddin, poligami dapat bernilai maksiat dan bahkan haram hukumnya dalam agama, apabila dalam berpoligami suami tidak dapat berlaku adil dan cenderung kepada salah satu isterinya atau menyakiti jiwa maupun raga istrinya.
Menafsirkan secara utuh
Ifdhal Kasim menyatakan Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang mengatur mengenai hak-hak yang asasi tidak mengatur secara rinci karena hanya mengatur hal-hal yang dasar saja. Dalam UDHR, diatur bahwa tiap orang berhak membentuk rumah tangga tetapi tidak mengatur seseorang boleh berpoligami. Sehingga dapat ditafsirkan secara luas, ujarnya.
Ifdal meminta dalam menafsirkan konvensi-konvensi HAM harus secara utuh. HAM itu harus dilihat sebagai satu rezim, jadi semua konvensi merupakan satu kaitan, ujarnya. Dengan demikian UDHR terkait konvensi lain, khususnya yang mengatur mengenai hak perempuan. Melalui konvensi-konvensi yang lainlah pengaturan secara rinci hak-hak dasar yang tidak ditemukan dalam UDHR dapat terlihat. Pendapat Ifdhal ini dikuatkan Nursyahbani Katjasungkana.
Nursyahbani mengingatkan Indonesia telah meratifikasi Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women melalui UU No. 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Menurut Dewan Pembina LBH APIK ini, bila kita konsekuen dengan UU ini, seharusnya poligami tidak dapat diberlakukan sehingga terwujud apa yang disebutnya sebagai Free Poligami Society di Indonesia. Namun ia menyadari ketentuan UU Perkawinan yang mengatur Poligami sudah sesuai dengan kepentingan masyarakat dan keadilan bagi perempuan.
Senin, 22 Februari 2010
Ga Ngerti Sama Sikap Ade
Berawal waktu dai duduk di bangku SMP, Awalnya si ngelawan sama ortu cuma dari mulut gitu aja, tapi ga tau kenapa mulai sekarang ngelunjak. Bingung dari faktor apa yang bisa membuat dia berubah kaya gini. di omongin cara bae-bae tapi ngelunjak. pernah juga pake kekerasan malahan dia yang lebih kasar. ampe ortu sedih dan mengeluarkan air mata. Ga ngerti kenapa dia bisa bersikap setega itu sama ortu. padahal faktor pergaulan dia dirumah biasa aja. tapi kalo saya selidiki semenjak dia kenal sosok seseorang yang dia sayang. herannya seseorang yang saya juga mengenalnya dia mempunyai ke pribadian yang cukup baik. maka dari itu saya tak pernah melarang dia untuk mendekati seseorang itu. saya pikir ade ku disa berubah setelah bersamanya tapi itu semua sia-sia dan dia semakin susah di atur dan kata-kata yang dikeluarkan udah ga sewajarnya di keluarkan oleh seorang pelajar.
"GA NGERTI MAU GIMANA LAGI"
"GA NGERTI MAU GIMANA LAGI"
Selasa, 05 Januari 2010
Mau Jantung Sehat??
Ingin menjaga Jantung anda sehat? Banyak hal bisa dilakukan untuk menjaga kesehatan jantung berapapun usia Anda. Yayasan Jantung Inggris dalam situsnya memberikan tips yang bermanfaat bagi anda.
Cukup dengan berolahraga rutin, diet yang sehat, mendorong anak-anak untuk hidup sehat dan sadar akan bahaya merokok, minuman beralkohol, tekanan darah tinggi dan stres. Cukup mudah bukan?
Selain itu menurut pakar kesehatan ada 10 hal penting yang harus diperhatikan untuk Anda yang punya resiko tinggi penyakit jantung. Dalam situs Nusaindah disebutkan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
1. Kadar kolesterol harus selalu dibawah 200 mg%
2. Kadar LDL usahakan selalu kurang dari 150 mg%
3. Kadar trigliserida usahakan kurang dari 200 mg %
4. Kadar HDL usahakan selalu diatas 50 mg%
5. Kadar gula puasa kurang dari 120 mg %
6. Kadar gula postprandial 2 jam sesudah makan tidak melebihi 160 mg%
7. Tekanan darah sebaiknya tidak melebihi 140 mmHg untuk sistole dan tidak melebihi 90 mmHg untuk diastole.
8. Jangan merokok atau dalam lingkungan asap rokok.
9. Dapat mengendalikan stres dengan baik atau stres positif.
10. Olah raga teratur, bertahap dan terukur, sebaiknya jenis Aerobik; senam pernapasan, olah raga permainan, dsb.
Dan ingat mencegah lebih baik daripada mengobati.
Cukup dengan berolahraga rutin, diet yang sehat, mendorong anak-anak untuk hidup sehat dan sadar akan bahaya merokok, minuman beralkohol, tekanan darah tinggi dan stres. Cukup mudah bukan?
Selain itu menurut pakar kesehatan ada 10 hal penting yang harus diperhatikan untuk Anda yang punya resiko tinggi penyakit jantung. Dalam situs Nusaindah disebutkan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
1. Kadar kolesterol harus selalu dibawah 200 mg%
2. Kadar LDL usahakan selalu kurang dari 150 mg%
3. Kadar trigliserida usahakan kurang dari 200 mg %
4. Kadar HDL usahakan selalu diatas 50 mg%
5. Kadar gula puasa kurang dari 120 mg %
6. Kadar gula postprandial 2 jam sesudah makan tidak melebihi 160 mg%
7. Tekanan darah sebaiknya tidak melebihi 140 mmHg untuk sistole dan tidak melebihi 90 mmHg untuk diastole.
8. Jangan merokok atau dalam lingkungan asap rokok.
9. Dapat mengendalikan stres dengan baik atau stres positif.
10. Olah raga teratur, bertahap dan terukur, sebaiknya jenis Aerobik; senam pernapasan, olah raga permainan, dsb.
Dan ingat mencegah lebih baik daripada mengobati.
Oprasi Ga ngejamin
Obesitas ternyata lebih mematikan dari pada yang diperkirakan sebelumnya, karena obesitas dapat meningkatkan risiko penyakit jantung hampir dua kali lipat. Sebuah penelitian dari satu juta pasang ayah dan anak yang kelebihan berat badan, menemukan resiko kematian akibat penyakit jantung dengan persentase 82 persen.
Penelitian yang dilakukan oleh Institut Karolinska di Stockholm, dipublikasikan secara online dalam Jurnal Medis Inggris. Penelitian tersebut berusaha belajar dari kesalahan-kesalahan dalam penelitian sebelumnya. Hal ini menghapus kesan bahwa orang-orang yang kurus lebih besar risikonya pada kematian, demikian rilis Telegraph.
ternyata oprasi ga ngejamin juga ya...
lebih biak mengobati penyakit dengan cara tadisional atau herbal..
Penelitian yang dilakukan oleh Institut Karolinska di Stockholm, dipublikasikan secara online dalam Jurnal Medis Inggris. Penelitian tersebut berusaha belajar dari kesalahan-kesalahan dalam penelitian sebelumnya. Hal ini menghapus kesan bahwa orang-orang yang kurus lebih besar risikonya pada kematian, demikian rilis Telegraph.
ternyata oprasi ga ngejamin juga ya...
lebih biak mengobati penyakit dengan cara tadisional atau herbal..
Biji Tomat Dapat Menggantikan Aspirip
Gel alami yang ditemukan dalam biji tomat dapat membantu menjaga sirkulasi darah dan mencegah darah membeku. Ini bisa menjadi obat alternatif pengganti aspirip. Gel, yang tidak berwarna dengan rasa tawar ini dapat ditambahkan pada makanan tanpa mengubah karakteristiknya.
Menurut Professor Asim Dutta-Roy dari Rowett Institute di Aberdeen, Inggris, hasil penelitian menunjukkan bahwa aliran darah halus dapat dilihat dalam waktu tiga jam setelah mengkonsumsi biji tomat dan dapat bertahan hingga 18 jam, sehingga ideal untuk konsumsi sehari-hari.
Saat ini, jutaan orang tua meminum aspirin dengan dosis rendah setiap hari untuk meningkatkan aliran darah. Namun, hal ini dapat memiliki efek samping yang berbahaya, seperti perdarahan di lambung dan menimbulkan bisul.
Menurut Professor Asim Dutta-Roy dari Rowett Institute di Aberdeen, Inggris, hasil penelitian menunjukkan bahwa aliran darah halus dapat dilihat dalam waktu tiga jam setelah mengkonsumsi biji tomat dan dapat bertahan hingga 18 jam, sehingga ideal untuk konsumsi sehari-hari.
Saat ini, jutaan orang tua meminum aspirin dengan dosis rendah setiap hari untuk meningkatkan aliran darah. Namun, hal ini dapat memiliki efek samping yang berbahaya, seperti perdarahan di lambung dan menimbulkan bisul.
Tugas VI Kesimpulan Mata Kuliah SIM1
Kesimpulan Tugas 1 "IMPLEMENTASI TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK KEUNGGULAN KOMPETITIF DALAM OPERASIONAL PERUSAHAAN PADA ERA GLOBALISASI"
Banyak penyebab terjadinya era globalisasi yang datangnya lebih cepat dari dugaan semua pihak, karena perkembangan pesat teknologi informasi yang bermunculan. Penggabungan yang dilakukan antara teknologi komputer dengan telekomunikasi telah menghasilkan suatu revolusi di bidang sistem informasi. Pada bahasan ini ada konsep-konsep yang ada dan membangun sistem-sistem yang sangat berguna bagi pengguna sistem informasi. Oleh karena itu perusahaan harus memiliki kriteria-kriteria (critical success factors) dan ukuran-ukuran (performance indicators) yang dapat dijadikan sebagai barometer sukses tidaknya perusahaan dalam memiliki dan mempertahankan keunggulun kompetitif tertentu. Intinya bahasan ini menjelaskan tentang keunggulan-keunggulan teknologi pada masa era globalisasi.
Kesimpulan Tugas 2 "PENGERIAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN"
Sistem Informasi Manajemen adalah sebuah sistem manusia/mesin yang terpadu (intregeted) untuk menyajikan informasi guna mendukung fungsi operasi, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi. Sistem ini menggunakan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) komputer, prosedur pedoman, model manajemen dan keputusan, dan sebuah “data base”.
Kesimpulan dari pengertian tersebut adalah manusia dan mesin terutama software saling bergantungan karena segala manajemen yang dilakukan oleh seseorang dan segala keputusan harus juga dibantu oleh software-software yang disediakan untuk membantu tugas manusia. Oleh karena itu keduanya saling tergantungan.
Kesimpulan Tugas 3
CBIS yang biasanya di tugaskan pada manajer memudahkan bagi para manajer untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Dengan berkembangnya CBIS manajer dapat merencanakan merencanakan siklus hidup dan mengatur para spesialis informasi yang terlibat didalamnya. Karena CBIS identik dengan organisme hidup yakni lahir, tumbuh, matang, berfungsi dan mati. Semakin berkembangnya CBIS semakin midah pula kerja manajer. Ada juga manfaat dan kendala yang dapat diantisipasi dari E-Commerce. Karena dimana ada manfaat yang diciptakan pasti ada juga kendala-kendala yang akan dihadapi.
Kesimpulan Tugas 4 "Keamanan dan Kontrol Sistem Informasi"
Sistem Informasi Manajemen merupakan sistem informasi yang menghasilkan hasil keluaran
(output) dengan menggunakan masukan (input) dan segala proses yang diperlukan
untuk memenuhi tujuan tertentu dalam suatu kegiatan manajemen. Sesuatu yang nyata atau pun setengah nyata dapat mengurangi derajat ketidakpastian tentang suatu keadaan atau kejadian. Tujuan dari kontrol pengembangan adalah untuk memastikan bahwa CBIS yang diimplementasikan dapat memenuhi kebutuhan pemakai. Pada intinya keamana dan kontrol sistem informasi harus selalu bersifat aman dan terkontrol. Karena jika tidak para user akan resah apabila segala apa yang telah kita buat tidak aman. Selain itu harus penuh dengan kontrol yang baik pula sehingga bisa berjalan dengan sempurna.
Kesimpulan Tugas 5 "E-Commerce"
E-Commerce merupakan : perdagangan/perniagaan yang menggunakan media elektronik sebagai perantaranya. Biasanya menggunakan internet sebagai medianya. Banyak media yang digunakan untuk melakukan perdagangan taupun perniagaan. Salah satunya yaitu dengan menggunakan media elektronik. Biasanya difokuskan pada internet. Kita tidak selamanya melakukan perdagangan dengan cara-cara lama. Dengan menggunakan media elektronik ini kita dapat lebih mudah dan juga lebih praktis dalam melakukan perdagangan. Karena kita tidak harus bersusah payah lagi harus mencari sesuatu dengan kita terjun langsung ke tempat-tempat yang disediakan. Dengan internet kita juga dapat mencari apa saja yang kita butuhkan. Karena sekarang semuanya sudah terdapat di media elektronik ini. Pada jaman sekarang ini lebih difokuskan agar kita lebih modern dengan segala teknologi-teknologi yang sudah diciptakan. banyak nilai positifnya dengan kita melakukan perdagangan dimedia elektronik. Kita lebih irit waktu, biaya, tenaga dsb.
Intinya Sistem Informasi Manajemen adalah suatu wadah yang sangat membatu para pengguna dalam segala aktivitasnya. Saling membatu antara satu dengan yang lainnya. Kita harus membiasakan dengan segala teknologi ada sudah muncul di dunia yang difungsikan untuk membantu manusia.
Banyak penyebab terjadinya era globalisasi yang datangnya lebih cepat dari dugaan semua pihak, karena perkembangan pesat teknologi informasi yang bermunculan. Penggabungan yang dilakukan antara teknologi komputer dengan telekomunikasi telah menghasilkan suatu revolusi di bidang sistem informasi. Pada bahasan ini ada konsep-konsep yang ada dan membangun sistem-sistem yang sangat berguna bagi pengguna sistem informasi. Oleh karena itu perusahaan harus memiliki kriteria-kriteria (critical success factors) dan ukuran-ukuran (performance indicators) yang dapat dijadikan sebagai barometer sukses tidaknya perusahaan dalam memiliki dan mempertahankan keunggulun kompetitif tertentu. Intinya bahasan ini menjelaskan tentang keunggulan-keunggulan teknologi pada masa era globalisasi.
Kesimpulan Tugas 2 "PENGERIAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN"
Sistem Informasi Manajemen adalah sebuah sistem manusia/mesin yang terpadu (intregeted) untuk menyajikan informasi guna mendukung fungsi operasi, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi. Sistem ini menggunakan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) komputer, prosedur pedoman, model manajemen dan keputusan, dan sebuah “data base”.
Kesimpulan dari pengertian tersebut adalah manusia dan mesin terutama software saling bergantungan karena segala manajemen yang dilakukan oleh seseorang dan segala keputusan harus juga dibantu oleh software-software yang disediakan untuk membantu tugas manusia. Oleh karena itu keduanya saling tergantungan.
Kesimpulan Tugas 3
CBIS yang biasanya di tugaskan pada manajer memudahkan bagi para manajer untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Dengan berkembangnya CBIS manajer dapat merencanakan merencanakan siklus hidup dan mengatur para spesialis informasi yang terlibat didalamnya. Karena CBIS identik dengan organisme hidup yakni lahir, tumbuh, matang, berfungsi dan mati. Semakin berkembangnya CBIS semakin midah pula kerja manajer. Ada juga manfaat dan kendala yang dapat diantisipasi dari E-Commerce. Karena dimana ada manfaat yang diciptakan pasti ada juga kendala-kendala yang akan dihadapi.
Kesimpulan Tugas 4 "Keamanan dan Kontrol Sistem Informasi"
Sistem Informasi Manajemen merupakan sistem informasi yang menghasilkan hasil keluaran
(output) dengan menggunakan masukan (input) dan segala proses yang diperlukan
untuk memenuhi tujuan tertentu dalam suatu kegiatan manajemen. Sesuatu yang nyata atau pun setengah nyata dapat mengurangi derajat ketidakpastian tentang suatu keadaan atau kejadian. Tujuan dari kontrol pengembangan adalah untuk memastikan bahwa CBIS yang diimplementasikan dapat memenuhi kebutuhan pemakai. Pada intinya keamana dan kontrol sistem informasi harus selalu bersifat aman dan terkontrol. Karena jika tidak para user akan resah apabila segala apa yang telah kita buat tidak aman. Selain itu harus penuh dengan kontrol yang baik pula sehingga bisa berjalan dengan sempurna.
Kesimpulan Tugas 5 "E-Commerce"
E-Commerce merupakan : perdagangan/perniagaan yang menggunakan media elektronik sebagai perantaranya. Biasanya menggunakan internet sebagai medianya. Banyak media yang digunakan untuk melakukan perdagangan taupun perniagaan. Salah satunya yaitu dengan menggunakan media elektronik. Biasanya difokuskan pada internet. Kita tidak selamanya melakukan perdagangan dengan cara-cara lama. Dengan menggunakan media elektronik ini kita dapat lebih mudah dan juga lebih praktis dalam melakukan perdagangan. Karena kita tidak harus bersusah payah lagi harus mencari sesuatu dengan kita terjun langsung ke tempat-tempat yang disediakan. Dengan internet kita juga dapat mencari apa saja yang kita butuhkan. Karena sekarang semuanya sudah terdapat di media elektronik ini. Pada jaman sekarang ini lebih difokuskan agar kita lebih modern dengan segala teknologi-teknologi yang sudah diciptakan. banyak nilai positifnya dengan kita melakukan perdagangan dimedia elektronik. Kita lebih irit waktu, biaya, tenaga dsb.
Intinya Sistem Informasi Manajemen adalah suatu wadah yang sangat membatu para pengguna dalam segala aktivitasnya. Saling membatu antara satu dengan yang lainnya. Kita harus membiasakan dengan segala teknologi ada sudah muncul di dunia yang difungsikan untuk membantu manusia.
Susu Biji Nangka Bergizi Tinggi
Umumnya daging buah nangka dimakan sementara bijinya dibuang. Tapi, Agatha dan Retno Palupi dan Siti Rusminah, dua warga Solo, Jawa Tengah, punya ide kreatif untuk memanfaatkan biji nangka. Setelah melakukan sejumlah riset, keduanya bisa mengolah biji nangka menjadi susu bergizi tinggi. Berkat penemuannya itu, Agatha dan Siti belum lama ini jadi juara harapan dua Lomba Penelitian Ilmiah Remaja tingkat Nasional 2009.
Biji nangka gampang didapat di pasaran. Harganya pun terbilang murah, yakni sekitar Rp 2.000 per kilogram. Selanjutnya, rendam biji nangka selama 12 jam hingga kulitnya terkelupas. Kemudian biji-biji ini direbus hingga empuk. Setelah itu diblender dan disaring. Air sari biji nangka bisa ditambah gula atau penambah rasa lainnya sesuai selera. Setelah matang, susu biji nangka siap disajikan hangat atau pun dingin.
Berdasar uji laboratorium, kandungan fosfor dan kalsium susu biji nangka lebih tinggi daripada susu kedelai. Sementara kadar lemaknya, justru lebih rendah. Biji nangka ternyata punya banyak manfaat. Ampas saringan biji nangka pun bisa dimanfaatkan sebagai bahan pembuat kue.
Biji nangka gampang didapat di pasaran. Harganya pun terbilang murah, yakni sekitar Rp 2.000 per kilogram. Selanjutnya, rendam biji nangka selama 12 jam hingga kulitnya terkelupas. Kemudian biji-biji ini direbus hingga empuk. Setelah itu diblender dan disaring. Air sari biji nangka bisa ditambah gula atau penambah rasa lainnya sesuai selera. Setelah matang, susu biji nangka siap disajikan hangat atau pun dingin.
Berdasar uji laboratorium, kandungan fosfor dan kalsium susu biji nangka lebih tinggi daripada susu kedelai. Sementara kadar lemaknya, justru lebih rendah. Biji nangka ternyata punya banyak manfaat. Ampas saringan biji nangka pun bisa dimanfaatkan sebagai bahan pembuat kue.
Wisata Kebun Binatang Kota Bandung
Banyak cara untuk mengisi waktu libur panjang bersama keluarga. Salah satunya dengan mengunjungi kebun binatang di Kota Bandung, Jawa Barat. Bagi warga Kota Bandung, Senangnya memiliki keindahan kebun binatang yang terletak di Jalan Tamansari ini merupakan salah satu objek wisata favorit. Selain karena letaknya yang mudah dijangkau dan udara yang sejuk dengan pemandangan yang indah lantaran terdapat di tengah kota, tiket masuknya juga murah, hanya Rp 11 ribu/org(Sangggat terjangkao sekali bukan).
Para pengunjung bisa berjalan-jalan sepuasnya sambil melihat-lihat berbagai jenis satwa. Bahkan bagi pengunjung yang mempunyai keberanian, pihak pengelola mengizinkan untuk bermain dengan ular yang sudah dijinakkan ini. Atau bisa mencoba keliling kebon binatang dengan naik unta. Selain itu para pengunjung pun bisa melihat hewan-hewan buas langka yang dilestarikan.
Para pengunjung bisa berjalan-jalan sepuasnya sambil melihat-lihat berbagai jenis satwa. Bahkan bagi pengunjung yang mempunyai keberanian, pihak pengelola mengizinkan untuk bermain dengan ular yang sudah dijinakkan ini. Atau bisa mencoba keliling kebon binatang dengan naik unta. Selain itu para pengunjung pun bisa melihat hewan-hewan buas langka yang dilestarikan.
Langganan:
Postingan (Atom)