Penempatan pada bank lain
Penempatan pada bank lain adalah penempatan dana bank pada bank lain baik dalam negeri maupun luar negeri sebagai secondary reserve dengan tujuan memperoleh penghasilan. Penempatan pada bank lain dapat berbentuk giro, depotiso, call money, dll. Penempatan pada bank lain diakui pada saat dilakukan penyerahan sebesar nilai nominal penyetoran atau nilai yang dijanjikan sesuai jenis penempatan.
Contoh:
Bank Mulia menempatkan dana dalam bentuk sertifi kat deposito pada Bank Sejahtera sebanyak 100 lembar dengan nominal masing-masing Rp1.000.000,00. Tingkat bunga yang diberikan Bank Sejahtera sebesar 15%, jangka waktu 90 hari.
1.Penempatan pada bank lain adalah penempatan/tagihan atau simpanan milik bankdalam rupiah dan atau valuta asing pada bank lain, baik yang melakukan kegiatanoperasional di Indonesia maupun luar Indonesia baik untuk menunjang kelancarantransaksi antar-bank maupun sebagai secondary reservedengan maksud untukmemperoleh penghasilan.
2.Nilai wajar adalah nilai dimana suatu aset dapat dipertukarkan atau suatu kewajibandiselesaikan antara pihak yang mengalami dan berkeinginan untuk melakukantransaksi wajar (arm’s length transaction).
3.Biaya transaksi adalah biaya tambahan yang dapat diatribusikan secara langsunguntuk perolehan, penerbitan atau pelepasan aset keuangan atau kewajibankeuangan. Biaya tambahan adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitastidak memperoleh, menerbitkan atau melepaskan instrumen keuangan.
4.Penurunan nilai adalah suatu kondisi dimana terdapat bukti obyektif terjadinyaperistiwa yang merugikan sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadisetelah pengakuan awal surat berharga, dan peristiwa yang merugikan tersebutberdampak pada estimasi arus kas masa datang atas surat berharga dimaksud yangdapat diestimasi secara handal.
5.Cadangan kerugian penurunan nilai penempatan pada bank lain adalah penyisihanyang dibentuk apabila nilai tercatat penempatan pada bank lain setelah penurunannilai kurang dari nilai tercatat awal.6. Nilai tercatat penempatan pada bank lain adalah nilai penempatan pada banklain neto pada tanggal pelaporan setelah dikurangi cadangan kerugian penurunannilai atau nilai wajar penempatan pada bank lain pada tanggal pelaporan untukpenempatan pada bank lain dengan katagori Diukur pada Nilai Wajar melaluiLaporan Laba Rugi
Surat Berharga
A. DEFINISI
1. Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
2. Efek beragun aset adalah surat berharga yang diterbitkan oleh penerbit berdasarkan aset keuangan yang dialihkan oleh kreditur asal.
3. Reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
4. Obligasi konversi (convertible bond) adalah obligasi yang mengandung fitur opsi konversi (convertible option) yang memberikan hak kepada pembeli obligasi untuk mengkonversi obligasi ke dalam sejumlah saham tertentu pada tanggal yang telah ditetapkan dan harga konversi yang telah disepakati.
5. Nilai wajar adalah nilai dimana suatu aset dapat dipertukarkan atau suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arm’s length transaction).
B. DASAR PENGATURAN
1. Entitas mengakui aset keuangan atau kewajiban keuangan pada neraca, jika dan hanya jika, entitas tersebut menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrument.
2. Pembelian atau penjualan aset keuangan yang lazim (reguler) diakui dan dihentikan pengakuannya menggunakan salah satu di antara akuntansi tanggal perdagangan atau akuntansi tanggal penyelesaian .
3. Aset keuangan atau kewajiban keuangan yang dinilai pada nilai wajar melalui laporan laba rugi adalah aset keuangan atau kewajiban keuangan yang memenuhi salah satu kondisi berikut ini:
a.Diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan, yaitu jika:
(i) diperoleh atau dimiliki terutama untuk tujuan dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat;
(ii) merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama dan terdapat bukti mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek (short term profit taking); atau
(iii) merupakan derivatif (kecuali derivatif yang merupakan kontrak jaminan keuangan atau sebagai instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan efektif).
b.Pada saat pengakuan awal telah ditetapkan oleh entitas untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Entitas dapat menggunakan penetapan ini hanya bila memenuhi paragraf 11, atau ketika melakukannya akan menghasilkan informasi yang lebih relevan, karena:
(i) mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan ketidak-konsistenan pengukur an dan pengakuan (kadang diistilahkan sebagai accounting mismatch) yang dapat timbul dari pengukuran aset atau kewajiban atau pengakuan keuntungan dan kerugian karena penggunaan dasar-dasar yang berbeda; atau
(ii) kelompok aset keuangan, kewajiban keuangan atau keduanya dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan manajemen risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan, dan informasi tentang kelompok tersebut disediakan secara internal kepada manajemen kunci dari entitas (sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 tentang Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa), misalnya Direksi.
4.Investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo adalah aset keuangan non derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan jatuh temponya telah ditetapkan, serta entitas mempunyai intensi positif dan kemampuan untuk memiliki aset keuangan tersebut hingga jatuh tempo, kecuali:
a. investasi yang sebelum pengakuan awal ditetapkan sebagai aset keuangan yang dinilai pada nilai wajar melalui laporan laba rugi;
b. investasi yang ditetapkan oleh entitas dalam kelompok Tersedia untuk Dijual; dan
c. investasi yang memenuhi definisi pinjaman yang diberikan dan piutang.
C.PENJELASAN
1. Surat berharga yang dapat dimiliki bank mengikuti peraturan perundang-undangan dan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
2. Dalam pengertian surat berharga termasuk, antara lain, Surat Utang Negara, Sertifikat Bank Indonesia, Efek Beragun Aset (EBA), negosiasi wesel ekspor, credit links notes, dan reksa dana (termasuk penempatan dana awal bank sebagai sponsor dalam reksa dana).
3. Dalam pembukuan surat berharga, bank dapat menggunakan tanggal perdagangan atau tanggal penyelesaian yang harus diterapkan secara konsisten terhadap seluruh pembelian dan penjualan surat berharga yang masuk dalam kategori yang sama. Surat berharga yang diklasifikasikan dalam kategori Diperdagangkan membentuk kategori yang terpisah dari surat berharga yang ditetapkan untuk Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi.
4. Kategori Surat Berharga
a. Secara umum, surat berharga yang dimiliki/dibeli dapat dibukukan dalam 4 (empat) kategori aset keuangan, yaitu:
b. Surat berharga yang dimiliki hingga jatuh tempo terbatas pada surat berharga
utang dengan tujuan memperoleh pendapatan bunga dan surat berharga utang tersebut baru akan dicairkan pada saat jatuh tempo. Surat berharga utang tidak boleh diklasifikasikan dalam kategori ini apabila maksud pemilikannya hanya untuk periode yang tidak ditentukan dan Tersedia untuk Dijual untuk menghadapi:
1)Perubahan tingkat bunga pasar dan perubahan yang berhubungan dengan risiko yang sejenis;
2)kebutuhan likuiditas;
3)perubahan dalam ketersediaan dan hasil investasi alternatif; dan
4)perubahan dalam risiko mata uang asing.
5.Reklasifikasi Surat Berharga
6. Penetapan Nilai Wajar
Penjelasan mengenai reklasifikasi surat berharga dapat mengacu pada Bab
mengenai Penjelasan Umum.
Penetapan nilai wajar surat berharga dilakukan berdasarkan hirarki berikut:
a. Kuotasi di pasar aktif, yaitu berdasarkan bid price (harga beli yang dikuotasikan oleh broker atau dealer) atau ask price (harga jual yang dikuotasikan oleh broker atau dealer).
b. Dalam hal tidak terdapat pasar aktif, bank dapat menggunakan teknik penilaian yang meliputi:
1) Harga dari transaksi pasar terkini yang dilakukan secara wajar;
2) Harga dari transaksi pasar terkini dari instrumen lain yang secara substantial sama; atau
3) penggunaan analisa arus kas yang didiskonto dan model penetapan harga opsi.
7. Instrumen Campuran
Surat berharga yang mengandung derivatif melekat (embedded derivative) merupakan instrumen campuran yang diatur lebih lanjut dalam Bab mengenai Derivatif.
8. Penurunan Nilai
a. Evaluasi penurunan nilai dilakukan terhadap surat berharga dalam kategori selain yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi.
b. Evaluasi penurunan nilai untuk surat berharga dapat mengacu pada penurunan nilai sebagaimana dalam Bab mengenai Kredit.
c. Pembayaran setelah surat berharga mengalami penurunan nilai
1) Setelah surat berharga mengalami penurunan nilai, maka setiap penerimaan pembayaran dari issuer akan langsung mengurangi nilai tercatat surat berharga. Nilai tercatat surat berharga setelah penurunan nilai merupakan nilai kini estimasi arus kas masa datang yang mencakup arus kas yang bersumber dari pokok dan bunga yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif. Oleh karena itu, tidak diperlukan proses pengalokasian atas pembayaran yang diterima dari issuer untuk membayar pokok atau bunga.
2) Apabila issuer melakukan pembayaran dengan jumlah yang berbeda dengan estimasi arus kas masa datang, maka bank harus melakukan estimasi arus kas kembali dan menyesuaikan nilai tercatat surat berharga.
9. Penghentian Pengakuan
a. Dalam laporan keuangan, bank dapat menghentikan pengakuan (derecognition) atas surat berharga yang dibeli/dimiliki jika dan hanya jika:
1) Bank tidak lagi memiliki hak kontraktual atas arus kas masa datang dari surat berharga tersebut; atau
2) Bank telah mentransfer surat berharga tersebut dimana transfer tersebut memenuhi kriteria penghentian pengakuan.
D. Ilustrasi Jurnal
Surat Berharga yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi (asumsi menggunakan tanggal penyelesaian)
1. Pada tanggal transaksi
Db. Tagihan komitmen pembelian surat berharga
Kr. Rekening lawan – Tagihan komitmen pembelian surat berharga
2. Pencatatan biaya transaksi terkait pembelian surat berharga
Db/Kr. Beban/pendapatan
Kr/Db. Kas/Rekening…/Giro BI
3. Penyesuaian nilai wajar surat berharga
a. Jika nilai wajar lebih tinggi dari nilai tercatat
Db. Surat berharga – Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi
Kr. Keuntungan karena peningkatan nilai wajar surat berharga – Diukur pada
Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi
b. Jika nilai wajar lebih rendah dari nilai tercatat:
Db. Kerugian karena penurunan nilai wajar surat berharga – Diukur pada Nilai
Wajar melalui Laporan Laba Rugi
Kr. Surat berharga – Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi
4. Pada tanggal penyelesaian
Db. Surat berharga – Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi
Kr. Kas/Rekening…/Giro BI
(sebesar harga pembelian)
5. Jurnal balik komitmen pembelian surat berharga
Db. Rekening lawan – Tagihan komitmen pembelian surat berharga
Kr. Tagihan komitmen pembelian surat berharga
6 Pada saat pengakuan bunga
Db. Pendapatan bunga yang akan diterima
Kr. Pendapatan bunga surat berharga
7. Pada saat realisasi penerimaan bunga
Db. Kas/Rekening…/Giro BI
Kr. Pendapatan bunga yang akan diterima
8. Penyesuaian nilai wajar
a. Jika nilai wajar lebih tinggi dari nilai tercatat
Db. Surat berharga – Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi
Kr. Keuntungan karena peningkatan nilai wajar surat berharga – Diukur pada
Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi
b. ika nilai wajar lebih rendah dari nilai tercatat:
Db. Kerugian karena penurunan nilai wajar surat berharga – Diukur padaNilai
Wajar melalui Laporan Laba Rugi
Kr. Surat berharga – Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi
9. Pada saat penjualan:
a. Jurnal balik penyesuaian nilai wajar
Db/Kr. Surat berharga – Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi
Kr/Db. Kerugian/keuntungan karena peningkatan nilai wajar surat berharga
- Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi
b. Realisasi keuntungan/kerugian dari penjualan surat berharga
Db. Kas/Rekening…/Giro BI
Kr. Surat berharga – Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi
Db/Kr. Kerugian/keuntungan penjualan surat berharga
E. Contoh Kasus
1. Surat berharga dalam kategori Dimiliki Hingga Jatuh Tempo
Pada tanggal 1 Juni 2010 Bank XYZ membeli obligasi Rp.1.000.000.000 dengan kupon bunga 8% pada 99,425 dengan tagihan bunga (purchased interest) sebesar Rp.30.000.000. Obligasi ini dibeli untuk dimiliki hingga jatuh tempo pada tanggal 1 Juni 2011. Untuk membeli obligasi dimaksud, bank XYZ membayar brokerage fee sebesar Rp. 15.000.000. Penyelesaian dilakukan pada tanggal 4 Juni 2010. Bank XYZ mencatat transaksi pembelian surat berharga menggunakan pendekatan tanggal penyelesaian.
Asumsi:
− Jumlah hari perhitungan bunga dalam satu tahun aktual/360 hari.
− Tidak terdapat perubahan nilai wajar antara tanggal perdagangan dengan tanggal penyelesaian.
− Tingkat materialitas untuk biaya transaksi dan pendapatan yang dapat diatri busikan secara langsung pada surat berharga di bank XYZ sebesar Rp. 20.000.000.
Jurnal Transaksi
a. Pencatatan komitmen pembelian surat berharga pada tanggal 1 Juni 2010
Db. Tagihan komitmen – pembelian surat berharga Rp. 994.250.000
Kr. Rekening lawan tagihan komitmen Rp. 994.250.000
b. Pencatatan brokerage fee pada tanggal 1 Juni 2010
Db. Beban pembayaran fee Rp. 15.000.000
Kr. Kas/Rekening…/Giro BI Rp. 15.000.000
c. Pencatatan surat berharga pada tanggal 4 Juni 2010
Db. Surat berharga – Dimiliki Hingga Jatuh Tempo Rp. 994.250.000
Db. Pendapatan bunga – surat berharga Rp. 30.000.000
Kr. Kas/Rekening…/Giro BI Rp. 1.024.250.000
d. Pada saat melakukan jurnal balik komitmen pembelian surat berharga tanggal 4 Juni 2010
Db. Rekening lawan tagihan komitmen Rp. 994.250.000
Kr. Tagihan komitmen – pembelian surat berharga Rp. 994.250.000
e. Pengakuan bunga dan amortisasi diskon pada tanggal 30 Juni 2010
1) Pengakuan bunga dan amortisasi diskon
Db. Pendapatan bunga surat berharga Rp. 6.000.000
Db. Surat berharga – Dimiliki Hingga Jatuh Tempo Rp. 399.532
Kr. Pendapatan bunga surat berharga Rp. 6. 399.532
2) Pembayaran kupon obligasi
Db. Kas/Rekening…/Giro BI Rp. 36.399.532
Kr. Pendapatan bunga -surat berharga Rp 36.399.532
Jurnal untuk pengakuan bunga, amortisasi diskon dan pembayaran bunga
selanjutnya sama dengan jurnal di atas.
f. Pada saat jatuh tempo tanggal 1 Juni 2011
Db. Kas/Rekening…/Giro BI Rp. 1.000.000.000
Kr. Surat berharga – Dimiliki Hingga Jatuh Tempo Rp. 1.000.000.000
2. Surat berharga dalam kategori Tersedia untuk Dijual
Pada tanggal 1 Juni 2010, bank XYZ membeli 4 (empat) obligasi pemerintah dengan nilai nominal Rp.1.000.000.000 dan kupon bunga 8% per tahun pada harga par.Untuk membeli obligasi dimaksud, bank XYZ membayar brokerage fee sebesar Rp 15.000.000. Penyelesaian dilakukan pada tanggal 4 Juni 2010. Pada tanggal 29 Juni 2010 bank XYZ menjual surat berharga pada 102. Diasumsikan pengakuan keuntungan penjualan surat berharga dilakukan pada saat tanggal penyelesaian, yaitu tanggal 1 Juli 2010. Untuk menjual obligasi dimaksud, bank XYZ membayar brokerage fee sebesar Rp. 15.000.000. Bank XYZ mencatat transaksi pembelian surat berharga menggunakan pendekatan tanggal penyelesaian.
Asumsi:
− Jumlah hari perhitungan bunga dalam satu tahun aktual/360 hari.
− Tidak terdapat perubahan nilai wajar antara tanggal perdagangan dengan tanggal penyelesaian.
− Tingkat materialitas untuk biaya transaksi dan pendapatan yang dapat diatribusikan secara langsung pada surat berharga di bank XYZ sebesar Rp. 20.000.000.
Jurnal Transaksi
a. Pencatatan komitmen pembelian surat berharga pada tanggal 1 Juni 2010
Db. Tagihan komitmen – pembelian surat berharga Rp. 4.000.000.000
Kr. Rekening lawan Tagihan komitmen Rp. 4.000.000.000
b. Pencatatan brokerage fee pada tanggal 1 Juni 2010
Db. Beban pembayaran fee Rp. 15.000.000
Kr. Kas/Rekening…/Giro BI Rp. 15.000.000
c. Pada saat penyelesaian tanggal 4 Juni 2010
Db. Surat berharga – Tersedia untuk Dijual Rp. 4.000.000.000
Kr. Kas/Rekening…/Giro BI Rp. 4.000.000.000
d. Pada saat melakukan jurnal balik komitmen pembelian surat berharga tanggal 4 Juni 2010
Db. Rekening lawan tagihan komitmen Rp. 4.000.000.000
Kr. Tagihan komitmen – pembelian surat berharga Rp. 4.000.000.000
e. Pada saat pengakuan bunga pada tanggal 30 Juni 2010
Db. Pendapatan bunga yang akan diterima - Surat berharga Rp. 24.000.000
Kr. Pendapatan bunga surat berharga Rp. 24.000.000
(4.000.000.000 X 0,08 X 27/360)
f. Pencatatan komitmen penjualan surat berharga pada tanggal 29 Juni 2010
Db. Rekening lawan – Kewajiban komitmen - penjualan surat berharga Rp. 4.080.000.000
Kr. Kewajiban komitmen – penjualan surat berharga Rp. 4.080.000.000
g. Pencatatan brokerage fee pada tanggal 29 Juni 2010
Db. Beban pembayaran fee Rp. 15.000.000
Kr. Kas/Rekening…/Giro BI Rp. 15.000.000
h. Penyelesaian transaksi penjualan pada tanggal 1 Juli 2010
Db. Kas/Rekening…/Giro BI Rp. 4.080.000.000
Kr. Surat berharga – Tersedia untuk Dijual Rp. 4.000.000.000
Kr. Keuntungan penjualan surat berharga Rp. 80.000.000
Melakukan jurnal balik komitmen penjualan surat berharga
Db. Kewajiban komitmen – penjualan surat berharga Rp. 4.080.000.000
Kr. Rekening lawan – Kewajiban komitmen – penjualan surat berharga Rp. 4.080.000.000
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Hi Siska, nice article. Thank you for posting it. saya punya pertanyaan mengenai Penempatan bank pada surat berharga. Dapatkah saya di email alamat email kamu.
BalasHapusRizal
rizals.office@gmail.com