Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Penjelasan : Setiap orang ingin dirinya merasa aman hidup di dunia ini, oleh karena itu dibuat pasal ini agar semua orang merasa aman dari segala tindakan yang membahayakan dirinya, maka hukum yang berlaku harus di jalankan untuk perlindungan dan jaminan.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Penjelasan : Pasal ini menjelaskan tentang hak manusia untuk mendapat imbalan yang layak karena mereka sudah bekerja dengan kemampuan yang mereka miliki dan sepatutnya kita membayar dengan imbalan yang layak pula sabagai mana selayaknya kerja keras mereka.
pasal 28B
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Penjelasan : Setiap anak harus di jaga dari segala tindakan kekerasan yang ada, karena anak juga mempunyai hak dalam UUD’45, mereka harus tetap berlangsung hidup, tumbuh dan juga merasa aman dari segala tindakan kekerasan, yang sekarang telah banyak dan meraja lela. anak putus sakolah dan di pekerja keraskan. mereka harus dilindungi, maka dari itu dibuat pasal perlindungan anak.
Selasa, 02 Maret 2010
Langganan:
Postingan (Atom)